Muntok (Antara Babel) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan kelas V Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita satu unit kapal tanker pengangkut solar MT Resqina 09 karena tidak layak berlayar.

"Kapal mitra PT Petra Pertamina disita karena ada beberapa surat izin yang sudah tidak berlaku lagi, yaitu surat izin labuh, surat izin pengawasan olah gerak kapal, izin bongkar muat bahan berbahaya dan izin trayek," kata petugas penyidik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Alhuda melalui surat elektronik yang diterima di Muntok, Jumat.

Ia mengatakan, kapal MT Resqina 09 milik PT Anugerah Resqina Semesta mitra PT Petra Pertamina merupakan kapal pemasok solar ke Kapal Isap Produksi yang biasa beroperasi melakukan penambangan bijih timah di perairan Pulau Bangka.

Selain beberapa izin tersebut, beberapa izin lain juga tidak dimiliki, seperti sertifikat keselamatan radio kapal, keselamatan perlengkapan kapal dan sertifikat konstruksi kapal.

"Pada saat ditangkap oleh Kapal Patroli Negara KN Panah P.207 yang dinahkodai M Alamin Husin, kapal Rezqina 09 sedang memasok solar di wilayah Perairan Tempilang dengan muatan 45 ton solar," ujarnya.

Ia menerangkan, penangkapan kapal tanker tersebut berawal dari kecurigaan KSOP kelas V Muntok karena merasa tidak pernah mengeluarkan izin bongkar muat kepada kapal tersebut.

"Kapal tersebut sudah lama menjadi target karena kami merasa tidak mengeluarkan izin bongkar muat, ternyata kecurigaan kami benar, perizinan kapal tersebut bermasalah," katanya.

Berdasarkan pencekan dokumen pada saat kapal tersebut ditangkap, kata dia, hanya masalah perizinan, sedangkan untuk muatan solar tidak ada permasalahan izin sehingga yang diamankan hanya kapal bersama awaknya.

Untuk proses penyidikan, kata dia, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, yaitu enam orang awak kapal yang terdiri dari lima anak buah kapal dan satu orang nahkoda, dua orang dari pihak agen dan pemilik kapal.

"Pada kasus ini kami diterapkan pasal 302, pasal 322 dan pasal 295 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016