Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung(Babel) mengajak para aparatur sipil negara(ASN) memahami indeks profesionalitas untuk menunjang tugas pokok pegawai dalam mendukung upaya reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Indeks profesionalitas ini harus dipahami secara menyeluruh oleh para pegawai, karena ini yang akan menjadi bahan penilaian atau ukuran statistik, menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan," kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah(BKPSDMD) Provinsi Babel Satriyo di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan dalam buku saku digital (e-book) indeks profesionalitas ASN yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Indeks profesionalitas ASN bertujuan untuk memberikan standar bagi instansi di tingkat pusat dan daerah dalam melaksanakan pengukuran profesionalitas ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.
"Untuk mengetahui tingkat profesionalitas perlu dilakukan pengukuran yang akan menjadi dasar bahan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu. Pengukuran tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penilaian dan evaluasi sebagai upaya pengembangan profesionalisme ASN dan penilaian reformasi birokrasi," katanya.
Menurut Satriyo indeks profesionalitas ini penting untuk dipahami seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemprov Babel untuk memudahkan pemerintah dalam pengembangan diri pegawai agar semakin profesional.
Bagi instansi tempat kerja, indeks ini juga penting sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasi dan memberikan manfaat sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional dalam pelayanan publik.
Ia menjelaskan, ada dua aturan yang mendasari indeks profesionalitas ASN, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Indeks profesionalitas ASN tersusun dari empat dimensi, yaitu dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan dimensi disiplin.
Ia menjelaskan, rumus pengukuran indeks profesionalitas ASN, yaitu jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator. Adapun kategori tingkat indeks profesionalitas ASN dibagi menjadi lima kategori, dimulai dari 91-100 (sangat tinggi), 81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah), kurang dari 60 (sangat rendah).
Tingkat pencapaian indeks profesionalitas ASN setiap pegawai akan berpengaruh pada jumlah tambahan penghasilan pegawai yang diterima.
"Perhitungan indeks profesionalitas ASN masing-masing PNS akan dikaitkan dengan perolehan TPP setiap bulan, apabila pencapaian indeks profesionalitas lebih rendah dari target yang telah ditetapkan BKPSDMD Babel, maka akan diberikan penalti sebesar 0,5 persen dari TPP yang diperoleh setiap bulan, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Babel Nomor 12 Tahun 2023,” kata Satriyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Indeks profesionalitas ini harus dipahami secara menyeluruh oleh para pegawai, karena ini yang akan menjadi bahan penilaian atau ukuran statistik, menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan," kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah(BKPSDMD) Provinsi Babel Satriyo di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan dalam buku saku digital (e-book) indeks profesionalitas ASN yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Indeks profesionalitas ASN bertujuan untuk memberikan standar bagi instansi di tingkat pusat dan daerah dalam melaksanakan pengukuran profesionalitas ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.
"Untuk mengetahui tingkat profesionalitas perlu dilakukan pengukuran yang akan menjadi dasar bahan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu. Pengukuran tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penilaian dan evaluasi sebagai upaya pengembangan profesionalisme ASN dan penilaian reformasi birokrasi," katanya.
Menurut Satriyo indeks profesionalitas ini penting untuk dipahami seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemprov Babel untuk memudahkan pemerintah dalam pengembangan diri pegawai agar semakin profesional.
Bagi instansi tempat kerja, indeks ini juga penting sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasi dan memberikan manfaat sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional dalam pelayanan publik.
Ia menjelaskan, ada dua aturan yang mendasari indeks profesionalitas ASN, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Indeks profesionalitas ASN tersusun dari empat dimensi, yaitu dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan dimensi disiplin.
Ia menjelaskan, rumus pengukuran indeks profesionalitas ASN, yaitu jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator. Adapun kategori tingkat indeks profesionalitas ASN dibagi menjadi lima kategori, dimulai dari 91-100 (sangat tinggi), 81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah), kurang dari 60 (sangat rendah).
Tingkat pencapaian indeks profesionalitas ASN setiap pegawai akan berpengaruh pada jumlah tambahan penghasilan pegawai yang diterima.
"Perhitungan indeks profesionalitas ASN masing-masing PNS akan dikaitkan dengan perolehan TPP setiap bulan, apabila pencapaian indeks profesionalitas lebih rendah dari target yang telah ditetapkan BKPSDMD Babel, maka akan diberikan penalti sebesar 0,5 persen dari TPP yang diperoleh setiap bulan, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Babel Nomor 12 Tahun 2023,” kata Satriyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023