Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang melaksanakan Diskusi Publik kegiatan penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2023 di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Selasa (29/8).

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menyampaikan, KRB yang disusun merupakan dokumen ditunggu oleh Pemkot Pangkalpinang dalam penanganan bencana. 

"Karena dalam Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, artinya setiap daerah harus harus punya dokumen KRB," kata Mie Go. 

Sekda Mie Go menyebut, dalam mengambil suatu kebijakan dilaksanakan berlandaskan aturan dan data, sehingga penanganan lebih terintegrasi dan tepat sasaran. 

"Wilayah Kota Pangkalpinang dominan terjadi genangan air, kebakaran dan angin puting beliung. Penanggulangan bencana harus ada kolaborasi dan kerja sama antar pihakt. Saya yakin dokumen ini disusun dengan baik dan menjadi rujukan Pemkot Pangkalpinang dalam mengambil kebijakan," ucapnya. 

Plt Kepala BPBD Kota Pangkalpinang, Dedy Revandi menjelaskan, dokumen KRB ini bukan hanya milik Pemkot saja, namun  masyarakat Kota Pangkalpinang dapat mengakses data tersebut. 

Selain itu, kata Dedy, dokumen kajian risiko bencana sangat penting karena menjadi panduan utama dalam perencanaan kebijakan penanggulangan bencana.

"Dokumen KRB ini menghimpun risiko dan penanggulangan bencana, juga digunakan untuk mengambil keputusan dan arah kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023