Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengelar diseminasi bisnis dan HAM serta pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) di Pangkalpinang, Jum'at (8/9).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Silianto dalam rilisnya, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Presiden 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 – 2025, Permenkumham 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR).
Dia mengatakan kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM kepada aparatur pemerintah.
Selain itu juga dapat mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan di daerah serta penggunaan aplikasi PRISMA.
"Serta terwujudnya pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM," ujar Kakanwil Harun.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang, yaitu Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perusahaan BUMD dan Swasta, serta Serikat Pekerja Buruh Indonesia.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra, dalam arahan pembukanya menyampaikan, terdapat dua spektrum terkait Bisnis dan HAM, yakni Nasional dan Internasional.
"Dari segi regulasi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) diberikan amanah untuk melaksanakan pasal 28i UUD 1945, Undang-Undang tentang HAM dan Perpres tentang RANHAM, yang mana Ditjen HAM berfokus pada bagaimana Bisnis dan HAM dapat menunjang dan sesuai dengan program prioritas nasional," jelas Dirjen HAM Dhahana.
Lebih lanjut, kata Dhahana, dalam spektrum internasional, sudah memiliki instrumen United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR) pada tahun 2011. Dalam isi instrumen tersebut disebutkan bahwa setiap negara harus melindungi dan menghormati HAM tanpa terkecuali.
"Saat ini sudah ada 32 negara yang telah menyusun National Action Plan (NAP) Business and Human Rights (BHR), salah satu negara di asia yaitu Thailand. Sementara Indonesia termasuk dalam 20 negara yang sedang menyusun dan mempersiapkan NAP," pungkas Dhahana.
Dhahana menjelaskan terdapat tiga strategi nasional (stranas) bisnis dan HAM, yaitu peningkatan kapasitas bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Untuk menjalankan stranas tersebut, Kemenkumham telah mengembangkan sebuah program aplikatif bernama PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang berisi 13 indikator untuk membantu perusahaan dalam menganalisis risiko dampak HAM.
"Per 1 September 2023, sudah terdapat 232 pelaku usaha yang telah melakukan Self Assesment, mendaftar pada aplikasi PRISMA dan 29 perusahaan diantaranya sudah mendapat nilai Hijau, yang berarti tuntas permasalahan HAM, salah satunya adalah PT. Timah," ujar Dhahana.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Divisi Manajemen Risiko PT. Timah Tbk, Hadi Sundoyo, dan Guru dari Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), Neneng Qodarsy, yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Eva Gantini mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar dapat menerapkan prinsip HAM dalam memberikan pelayanan.
"Seperti non diskriminasi, transparansi, terdapatnya kanal pengaduan, serta menerapkan prinsip kesetaraan," ujar Eva.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Babel Jusak Tarigan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Babel Artha Theresia, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Babel Hj. Nia Nurhamidah.
Lalu hadir juga Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kalapas Pangkalpinang, Badarudin, Kakanim Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, Kalapas Narkotika, Nur Bambang, Kalapas Tanjungpandan, Mahendra, Kalapas Sungailiat, Zullaeni, Kakanim Tanjungpandan, Suyatno, Ka LPP, Hani Anggaraini, Kabapas, Iwan Setiawan, Karutan, Abdul Rasyid, Plt. Ka LPKA, Andi Yudho dan Karupbasan, Andi Ferly.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Silianto dalam rilisnya, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Presiden 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 – 2025, Permenkumham 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR).
Dia mengatakan kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM kepada aparatur pemerintah.
Selain itu juga dapat mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan di daerah serta penggunaan aplikasi PRISMA.
"Serta terwujudnya pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM," ujar Kakanwil Harun.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang, yaitu Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perusahaan BUMD dan Swasta, serta Serikat Pekerja Buruh Indonesia.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra, dalam arahan pembukanya menyampaikan, terdapat dua spektrum terkait Bisnis dan HAM, yakni Nasional dan Internasional.
"Dari segi regulasi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) diberikan amanah untuk melaksanakan pasal 28i UUD 1945, Undang-Undang tentang HAM dan Perpres tentang RANHAM, yang mana Ditjen HAM berfokus pada bagaimana Bisnis dan HAM dapat menunjang dan sesuai dengan program prioritas nasional," jelas Dirjen HAM Dhahana.
Lebih lanjut, kata Dhahana, dalam spektrum internasional, sudah memiliki instrumen United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR) pada tahun 2011. Dalam isi instrumen tersebut disebutkan bahwa setiap negara harus melindungi dan menghormati HAM tanpa terkecuali.
"Saat ini sudah ada 32 negara yang telah menyusun National Action Plan (NAP) Business and Human Rights (BHR), salah satu negara di asia yaitu Thailand. Sementara Indonesia termasuk dalam 20 negara yang sedang menyusun dan mempersiapkan NAP," pungkas Dhahana.
Dhahana menjelaskan terdapat tiga strategi nasional (stranas) bisnis dan HAM, yaitu peningkatan kapasitas bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Untuk menjalankan stranas tersebut, Kemenkumham telah mengembangkan sebuah program aplikatif bernama PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang berisi 13 indikator untuk membantu perusahaan dalam menganalisis risiko dampak HAM.
"Per 1 September 2023, sudah terdapat 232 pelaku usaha yang telah melakukan Self Assesment, mendaftar pada aplikasi PRISMA dan 29 perusahaan diantaranya sudah mendapat nilai Hijau, yang berarti tuntas permasalahan HAM, salah satunya adalah PT. Timah," ujar Dhahana.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Divisi Manajemen Risiko PT. Timah Tbk, Hadi Sundoyo, dan Guru dari Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), Neneng Qodarsy, yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Eva Gantini mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar dapat menerapkan prinsip HAM dalam memberikan pelayanan.
"Seperti non diskriminasi, transparansi, terdapatnya kanal pengaduan, serta menerapkan prinsip kesetaraan," ujar Eva.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Babel Jusak Tarigan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Babel Artha Theresia, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Babel Hj. Nia Nurhamidah.
Lalu hadir juga Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kalapas Pangkalpinang, Badarudin, Kakanim Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, Kalapas Narkotika, Nur Bambang, Kalapas Tanjungpandan, Mahendra, Kalapas Sungailiat, Zullaeni, Kakanim Tanjungpandan, Suyatno, Ka LPP, Hani Anggaraini, Kabapas, Iwan Setiawan, Karutan, Abdul Rasyid, Plt. Ka LPKA, Andi Yudho dan Karupbasan, Andi Ferly.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023