Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan bangka Belitung menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan para bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024.

"Sampai sejauh ini belum ada bakal calon yang terdaftar dalam daftar calon sementara calon peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan selama ini Bawaslu Babel terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh bakal caleg yang sudah terdata dalam DCS Pemilu 2024.

Menurut dia, para bakal caleg memiliki potensi pelanggaran berupa aktivitas kampanye di luar jadwal, terutama pada saat mereka menghadiri keramaian.

Kehadiran bakal caleg di tengah keramaian masyarakat tersebut dinilainya belum melanggar aturan kampanye karena belum ada unsur yang terpenuhi dalam penyelenggaraan kampanye.

"Terkait kehadiran istri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, sepanjang itu tidak ada aktivitas atau muatan kampanye maka tidak menjadi persoalan. Sampai dengan saat ini belum ditetapkan sebagai calon tetap sehingga belum terdapat objek pelanggaran," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini tahapan kampanye belum dimulai, namun untuk memastikan tidak adanya politisasi dan penggunaan fasilitas pemerintah, Bawaslu Babel telah melakukan imbauan kepada partai politik sebagai bentuk pencegahan.

"Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas pemerintah dan politisasi dalam program pemerintah, ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran terutama pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," katanya.

Menurut dia, kehadiran kepala daerah dalam kegiatan parpol diperkenankan sepanjang tidak ada upaya untuk mengajak atau mengkampanyekan parpol tertentu.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023