Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah setempat menjalin kerja sama untuk meningkatkan fungsi pengawasan Pemilu 2024 agar berjalan lancar, bermartabat dan berintegritas.

"Setelah sebelumnya kita lakukan rapat koordinasi, kemarin kami melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Polda Babel untuk melaksanakan fungsi kedua lembaga, baik dari sisi keamanan maupun kelancaran Pemilu 2024 sehingga nanti berjalan sesuai dengan yang diharapkan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel Osykar di Pangkalpinang, Sabtu.

Menurut dia, perjanjian kerja sama antara dua lembaga tersebut penting dilakukan sebagai acuan untuk bersama-sama meningkatkan fungsi pencegahan pelanggaran berbagai tahapan yang dijalankan dalam pelaksanaan pemilu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga untuk memantapkan kembali kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menyambut tahapan Pemilu 2024.

"Langkah ini merupakan bukti nyata komunikasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mengawal jalannya Pemilu 2024," katanya.

Baca juga: Bawaslu-Polda Babel matangkan kerja sama pengawasan Pemilu 2024

Melalui kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran lembaga dalam melaksanakan fungsi pencegahan, meskipun dalam mengawal demokrasi bukan hanya tugas Bawaslu namun semua pihak terkait hingga masyarakat.

"Kami berikan apresiasi kepada Kapolda Babel yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat sektoral agar ke depan pemilu berjalan lancar, bermartabat dan berintegritas," katanya.

Ia menambahkan, tahapan pemilu saat ini sudah masuk dalam pencermatan daftar calon tetap sehingga diharapkan semua berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang meleset karena Bawaslu Babel juga sudah gencar melakukan sosialisasi.

Selain itu Bawaslu Babel juga memberi masukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) tentang larangan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca juga: Bawaslu Bangka perkuat koordinasi tingkatkan pengawasan ASN

Menurut dia, ASN perlu memahami dan bisa membedakan berbagai kegiatan politik sehingga bisa menghindari atau tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Memang sulit membedakan mana kegiatan yang bisa diasumsikan orang sebagai giat politik dan mana yang tidak, untuk itu perlu pemahaman menyeluruh agar para ASN tidak terlibat," katanya.

Kepada para tenaga kontrak atau honorer pemerintah yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu, kata dia, terkait aturan pencalonan dikembalikan ke pemerintah daerah karena kebijakan itu tergantung kepala daerah masing-masing.

"Namun kami tetap melakukan pengawasan karena mereka tidak perlu mundur sebagai tenaga honor atau tenaga kontrak, tapi itu juga tergantung aturan daerah masing-masing," katanya.

Baca juga: Bawaslu Babel petakan potensi kerawanan kampanye Pemilu 2024

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023