Ratusan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pertiba dari Fakultas Hukum, Ekonomi dan Sains mengikuti Treasury Goes to Campus yang digelar oleh Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Treasury Goes to Campus ini mengambil tema "Implementasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sekaligus Pengenalan Regional Chief Economist (RCE).
Kakanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi, mengatakan APBN merupakan jalan untuk mewujudkan tujuan bernegara kita yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945. Dan belum optimalnya pemanfaatan dana transfer ke daerah (TKD) masih menjadi tantangan dalam implementasi desetralisasi fiskal di daerah.
Hal tersebut tercermin dengan mayoritas DAU yang digunakan untuk belanja pegawai 65 persen, serta masih bergantungnya daerah pada DAK sebagai sumber utama belanja modal. Belanja pegawai dalam APBD sangat dominan 32,4 persen , sementara belanja infrastruktur sangat rendah 11,5 persen.
"Guna menjawab tantangan desentralisasi fiskal tersebut, UU HKPD ditopang oleh 4 pilar utama, yaitu ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujarnya.
Menurut Edih kehadiran 4 pilar utama dapat mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja. Untuk meningkatkan kualitas belanja di pemerintah pusat, belanja tertentu seperti perjalanan dinas, diatur dalam Standar Biaya Masukan (SBM).
Per 11 September 2023 lalu, Pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 53/2023 yang mengatur standar biaya untuk pemerintah daerah. Dan yang mengejutkan dalam Perpres tersebut adalah belanja perjalanan dinas untuk anggota DPRD, dulu diatur at cost, sekarang menjadi lumpsum. Hal ini tentu akan berpotensi menambah beban keuangan daerah.
"Disini tugas utama DJPb di daerah menjadi kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. Kontribusi DJPb untuk Pendidikan adalah mengontrol pelaksanaan anggaran dari Satker-Satker sektor Pendidikan, seperti universitas, sekolah-sekolah, dana transfer untuk pendidikan," terang Edih.
Rektor Universitas Pertiba (Uniper), Suhardi menyampaikan bahwa mahasiswa Uniper harus memahami apa itu Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU HKPD ini hadir untuk mengatasi permasalahan fiskal di daerah, seperti penyerapan anggaran belum optimal, lokal tax ratio juga masih rendah serta masih ada juga ketimpangan fiskal bair vertical maupun horizontal.
Kelancaran fiskal di daerah juga erat kaitannya dengan indikator ekonomi, contohnya inflasi. Inflasi YoY Babel September 2023 sebesar 3,55 persen, lebih tinggi dari pada inflasi nasional pada periode yang sama.
"Babel ini negara kepulauan dan kebutuhan pokok lebih banyak di-supply dari luar wilayah Babel sehingga sangat bergantung terhadap jalur distribusi melalui laut. Apalagi bulan Desember-Februari nanti, inflasi perlu lebih dijaga karena jalur pelayaran akan terhambat akibat dari faktor musiman gelombang laut tinggi pada periode tersebut," kata Suhardi.
Usai mendengar paparan dari semua nara sumber, para mahasiswa cukup antusias menlontarkan pertanyaan, terkait kontribusi DJPb untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Babel dan seberapa yakin Pemerintah Pusat bahwa UU HKPD ini dapat meningkatkan harmonisasi keuangan pusat dan daerah.
Kakanwil DJPb Babel Edih Mulyadi menjawab bahwa inti dari harmonis itu harus saling mendukung dan kunci menjaga harmonisasi itu dimulai dari proses perencanaan anggaran. Program dari pusat dan daerah dibahas bersama dalam Musrenbangnas sehingga tidak saling tumpeng tindih dan saling mendukung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Treasury Goes to Campus ini mengambil tema "Implementasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sekaligus Pengenalan Regional Chief Economist (RCE).
Kakanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi, mengatakan APBN merupakan jalan untuk mewujudkan tujuan bernegara kita yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945. Dan belum optimalnya pemanfaatan dana transfer ke daerah (TKD) masih menjadi tantangan dalam implementasi desetralisasi fiskal di daerah.
Hal tersebut tercermin dengan mayoritas DAU yang digunakan untuk belanja pegawai 65 persen, serta masih bergantungnya daerah pada DAK sebagai sumber utama belanja modal. Belanja pegawai dalam APBD sangat dominan 32,4 persen , sementara belanja infrastruktur sangat rendah 11,5 persen.
"Guna menjawab tantangan desentralisasi fiskal tersebut, UU HKPD ditopang oleh 4 pilar utama, yaitu ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujarnya.
Menurut Edih kehadiran 4 pilar utama dapat mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja. Untuk meningkatkan kualitas belanja di pemerintah pusat, belanja tertentu seperti perjalanan dinas, diatur dalam Standar Biaya Masukan (SBM).
Per 11 September 2023 lalu, Pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 53/2023 yang mengatur standar biaya untuk pemerintah daerah. Dan yang mengejutkan dalam Perpres tersebut adalah belanja perjalanan dinas untuk anggota DPRD, dulu diatur at cost, sekarang menjadi lumpsum. Hal ini tentu akan berpotensi menambah beban keuangan daerah.
"Disini tugas utama DJPb di daerah menjadi kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. Kontribusi DJPb untuk Pendidikan adalah mengontrol pelaksanaan anggaran dari Satker-Satker sektor Pendidikan, seperti universitas, sekolah-sekolah, dana transfer untuk pendidikan," terang Edih.
Rektor Universitas Pertiba (Uniper), Suhardi menyampaikan bahwa mahasiswa Uniper harus memahami apa itu Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU HKPD ini hadir untuk mengatasi permasalahan fiskal di daerah, seperti penyerapan anggaran belum optimal, lokal tax ratio juga masih rendah serta masih ada juga ketimpangan fiskal bair vertical maupun horizontal.
Kelancaran fiskal di daerah juga erat kaitannya dengan indikator ekonomi, contohnya inflasi. Inflasi YoY Babel September 2023 sebesar 3,55 persen, lebih tinggi dari pada inflasi nasional pada periode yang sama.
"Babel ini negara kepulauan dan kebutuhan pokok lebih banyak di-supply dari luar wilayah Babel sehingga sangat bergantung terhadap jalur distribusi melalui laut. Apalagi bulan Desember-Februari nanti, inflasi perlu lebih dijaga karena jalur pelayaran akan terhambat akibat dari faktor musiman gelombang laut tinggi pada periode tersebut," kata Suhardi.
Usai mendengar paparan dari semua nara sumber, para mahasiswa cukup antusias menlontarkan pertanyaan, terkait kontribusi DJPb untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Babel dan seberapa yakin Pemerintah Pusat bahwa UU HKPD ini dapat meningkatkan harmonisasi keuangan pusat dan daerah.
Kakanwil DJPb Babel Edih Mulyadi menjawab bahwa inti dari harmonis itu harus saling mendukung dan kunci menjaga harmonisasi itu dimulai dari proses perencanaan anggaran. Program dari pusat dan daerah dibahas bersama dalam Musrenbangnas sehingga tidak saling tumpeng tindih dan saling mendukung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023