Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari Senin, 9 Oktober 2023, bahkan aturan itu dianggap sah untuk dilaksanakan.
Dikemukakan oleh Hasyim Asy'ari bahwa PKPU merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diungkapkan pula bahwa sebuah peraturan bisa dianggap sah jika sudah ditandatangani pemimpin lembaga terkait. (Sumber: ANTARA, Kamis, 12 Oktober 2024)

KPU RI lantas akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023 pada pukul 08.00—16.00 WIB. Pada hari terakhir, Rabu (25/10), dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui bahwa UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini telah diubah dua kali. Perubahan pertama melalui UU No. 15 Tahun 2019, kemudian terakhir diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022.

Jika mencermati Pasal 83 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan perundang-undangan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditegaskan pula dalam Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011 bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Dengan demikian, pengesahan suatu peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU Pencalonan Peserta Pilpres, tidak selalu bermakna langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan.

Meskipun disampaikan terbuka oleh KPU bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023, sampai hari ini (13 Oktober 2023) PKPU Pencalonan Peserta Pilpres tidak kunjung dipublikasi di situs jdih.kpu.go.id yang merupakan portal peraturan perundang-undangan KPU.

Hal itu, kata pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, patut disayangkan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digunakan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sejatinya tidak berubah, alias tetap sama dengan Pemilu 2019. Seharusnya persiapan bisa lebih baik, terencana, matang, dan profesional.

Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan Pilpres 2019, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Lembaga penyelenggara pemilu saat itu sudah menerbitkan PKPU Pencalonan Pilpres pada tanggal 18 Juli 2018.

Dari sisi waktu, lebih panjang sehingga bisa disosialisasikan lebih optimal kepada publik dan pemangku kepentingan kepemiluan.

Beda dengan pelaksanaan Pilpres 2024, antara pengesahan PKPU dan masa pencalonan sempit jaraknya. Anggota Dewan Pembina Perludem ini lantas memandang penting evaluasi serius bagi KPU dan pemangku kepentingan kepemiluan.

Sejatinya pemilu bukan sekadar untuk mencari pemenang yang akan duduk dalam berbagai jabatan publik, melainkan pemilu harus berjalan luber, jurdil, dan demokratis. Hal ini agar bisa menghasilkan figur-figur terbaik yang akan memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan.

Di sinilah, Titi Anggraini memandang penting publik memberikan perhatian pada profesionalitas dan integritas penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 oleh lembaga penyelenggara pemilu.


Tanpa tunggu MK

Keberadaan PKPU Pencalonan Peserta Pilpres, yang diteken Ketua KPU RI pada tanggal 9 Oktober lalu, menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu ini tidak bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi berencana memutuskan uji materi UU Pemilu Pasal 169 huruf q terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada hari Senin, 16 Oktober 2023. Pasal ini terkait dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Dalam PKPU Pencalonan Peserta Pilpres, syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, yakni berusia paling rendah 40 tahun sejak penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Apabila putusan MK mengabulkan pemohon uji materi yang mengubah persyaratan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun, konsekuensinya KPU merevisi PKPU Pencalonan Peserta Pilpres.

Terkait dengan penetapan pasangan calon itu, KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu).

UU Penetapan Perpu Pemilu itu mengatur pula ketentuan masa kampanye. Dalam UU No. 7 Tahun 2023 Pasal 276, disebutkan bahwa masa kampanye Pilpres 2024 sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

PKPU tersebut juga mengharmoniskan dengan UU No. 7 Tahun 2023. Semula, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa pencalonan mulai 19 Oktober hingga 25 November, maju menjadi 13 November 2023.

Pada tanggal 13 November 2023 dijadwalkan penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selang sehari, 14 November 2023, penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Dengan demikian, masa kampanye pilpres bersamaan dengan pemilu anggota legislatif (pileg), mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan ini termaktub dalam PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023