Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan berharap agar pemerintah pusat melalui kementeria terkait segera menerbitkan ijin penangkapan kapal Inka Mina berkapasitas 30 gross ton (GT).

"Sudah dua tahun permohonan ijin penangkapan bagi dua unit kapal Inka Mina yang berbobot 30 GT belum terbit dari kementerian terkait atas usulan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi," katanya di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan,dua unit kapal Inka Mina dengan kapasitas yang sama merupakan bantuan kapal penangkapan ikan dari pemerintah provinsi yang diperuntukan bagi kelompok nelayan Sungailiat.

"Waktu yang cukup lama bagi nelayan menunggu penerbitan ijin penangkapan yang sampai sekarang juga belum ada kepastian," kata Ridwan.

Diakuinya, sesuai dengan ketentuan aturan berlaku, penerbitan ijin penangkapan bagi kapal nelayan berkapasitas diatas 10 gt merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

"Kendala seperti ini yang terkadang mempengaruhi bagi nelayan untuk mengusulkan pembuatan ijin penangkapan, sementara nelayan sendiri dituntut untuk melengkapinya," katanya.

Kewenangan penerbitan ijin penangkapan bagi pemerintah kata dia, untuk kapasitas dibawah 10 gt merupakan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan kapasitas sampai 10 gt kewenangan pemerintah provinsi dan kapal berkapasitas diatas 10 gt kewenangan penerbitan ijin penangkapan adalah pemerintah pusat melalui kementerian berwenang.

"Pada umumnya, kapal penangkapan ikan di wilayah Kabupaten Bangka berkapasitas dibawah 10 gt dengan berbagai jenis alat tangkap, dan dokumen ijin penangkapan mayoritas sudah dilengkapinya oleh nelayan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016