Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan skema penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran.
"Skema yang kita siapkan untuk menjaga ketersediaan dan penyalurannya lebih tepat sasaran," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Tengah Dian Akbarini di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan pembaruan kebijakan dengan menetapkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
"Siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pupuk yang disubsidi hanya jenis urea dan NPK. Komoditas yang disubsidi hanya sebanyak sembilan jenis.
"Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor diantaranya tanaman pangan, yaitu padi, jagung dan kedelai," ujarnya.
Kemudian tanaman hortikultura, yakni cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta sebsektor perkebunan, yakni tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Ia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan untuk alokasi yakni ketersediaan anggaran, proporsi luas lahan spasial 9 komoditas (lahan paling luas tiga hektare setiap musim tanam dan tidak masuk kawasan hutan).
"Kemudian harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem informasi manajemen penyeluhan (Simluhtan)," ujarnya.
Ia mengatakan, para petani dapat membuat dan memanfaafkan pupuk organik dengan menggunakan dosis pemupukan yang tepat dan sesuai anjuran.
"Untuk pengajuan pupuk subsidi silahkan hubungi PPL Desa setempat atau langsung menghubungi DPKP Bangka Tengah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023