Koba (Antara Babel) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan pupuk bersubsidi untuk petani kebun yang memiliki luas lahan maksimal dua hektare.
"Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani hortikultura dan petani padi, namun bisa juga untuk petani kebun lada, sawit dan karet dengan catatan lahan yang mereka punya tidak lebih dari dua hektare," kata Plt Kepala Dispernak Bangka Tengah, Stepanus Widodo di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 10.000 ton dan jumlah tersebut masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan daerah lain karena lahan pertanian dan perkebunan di daerah itu masih terbatas.
"Alokasi pupuk bersubsidi tentu disesuakan dengan kebutuhan para petani dan permintaan petani tersebut kami usulkan kepada Pemprov Babel untuk disediakan kuotanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat lima jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Bangka Tengah yaitu pupuk organik, ZA, SP-36, urea dan pupuk NPK yang disalurkan melalui pihak distributor resmi di kabupaten itu.
"Sejauh ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah tepat sasaran atau disalurkan sesuai dengan kuota dan permintaan para petani, juga tidak ada penyimpangan dalam penggunaan pupuk subsidi misalnya subsidi dijual dengan harga industri," ujarnya.
Ia juga mengatakan, petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi mereka yang tergabung ke dalam kelompok tani dengan jumlah anggota untuk satu kelompok minimal sebanyak 10 orang.
"Para distributor dan pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi itu melalui kelompok, nanti ketua kelompok yang membagikan kepada masing-masing petani sesuai dengan permintaan," ujarnya.