BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJamsostek melakukan sosialisasi kepada Mitra Ojek Online agar mendapatkan perlindungan saat menjalankan aktifitas pekerjaannya, Kamis (2/11).

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha mengakuisisi Mitra Ojek Online yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh mitra dapat terlindungi dan bisa bekerja dengan tenang serta aman, kerja keras bebas cemas

Kenapa harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iurannya yang murah peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan saat menjalankan aktivitasnya saat berangkat bekerja sampai dengan kembali lagi ke rumah. 

Selain itu peserta yang mengalami musibah seperti meninggal dunia tanpa ada sangkutannya dengan pekerjaan, maka keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Saat ini peserta Mitra Ojek Online dapat menjadi peserta mandiri atau program Bukan Penerima Upah. Iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800/orang dengan 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) atau Rp 36.800/Orang dengan mengikuti 3 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan Program ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Sebab, pemerintah ingin menjamin perlindungan ketenagakerjaan agar para pekerja termasuk Ojek Online sudah terlindungi terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan di lapangan,” katanya.

BPJS ketenagakerjaan Pangkalpinang dengan menggandeng Mitra Ojek Online harapannya agar semua mitra menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain bekerja dengan tenang dan aman, keluarga yang ditinggalkan pun tidak memiliki rasa cemas apabila terjadi resiko saat bekerja.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023