Koba (Antara Babel) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penyelesaian masalah pemilihan kepala desa (pilkades) di daerah itu.

Kepala BPMPD Bangka Tengah, Julhasnan di Koba, Rabu, mengatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator untuk menyelesaikan sengketa pilkades yang terjadi di beberapa desa di daerah itu.

"Kami hanya sebagai penengah dan fasilitator dalam menyelesaikan masalah Pilkades yang digugat beberapa calon kepala desa," ujarnya.

Pihaknya sudah mengundang lintas instansi untuk memberikan pandangan terkait materi gugatan yang diajukan dalam pertemuan dengan agenda penyelesaian sengketa pilkades.

"Di antara gugatan yang diajukan adalah terkait teknis pencoblosan pada kertas suara yang dianggap tidak sah, namun pihak panitia Pilkades menyatakan sah," ujarnya.

Ia mencontohkan, pencoblosan yang dilakukan dua kali pada kertas suara namun satu pencoblosan berada di luar kotak tetapi tidak merugikan calon lainnya karena pencoblosan tepat di bidang yang kosong.

"Sejumlah peserta rapat penyelesaian sengketa Pilkades meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang di beberapa TPS dan ada juga menyatakan teknis pencoblosan yang tidak simetris dinyatakan sah sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan ulang," ujarnya.

Julhasnan mengatakan, hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades nanti akan diserahkan kepada bupati.

"Yang pasti kami hanya sebagai fasilitator saja, sementara keputusan rapat adalah keputusan bersama berdasarkan pertimbangan dan pendapat sejumlah instansi terkait," ujarnya.


Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016