Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan tata cara penyampaian dan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan kegiatan kampanye (STTP) kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024.

"Penerbitan STTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 dan perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada peserta pemilu," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Agung Ribowo di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi tata cara penerbitan STTP itu bekerja sama dengan KPU Bangka Tengah sebagai lembaga penyelenggara dalam Pemilu 2024.

"Kita memberikan pemahaman kepada para peserta Pemilu, sehingga dalam pengajuan kegiatan kampanye tidak salah dalam mengajukannya," katanya.

Kaur Bin Ops Satuan Intelkam Polres Bangka Tengah Ipda Riki Alhim Budiman mengatakan bahwa sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 untuk persepsi baik antara Polri, penyelenggara dan juga peserta pemilu.

"Tentu kami memberikan apresiasi kepada para pengurus partai politik peserta pemilu yang berkesempatan hadir dalam kegiatan sosialisasi ini," ujarnya.

Menurut dia, para peserta dan penyelenggara pemilu memerlukan pemahaman yang sama terkait tata cara penerbitan STTP.

"Jangan sampai nanti KPU memiliki pemahaman berbeda terkait STTP, demikian juga dengan peserta pemilu sehingga menimbulkan masalah," ujarnya.

Pihaknya juga mengajak para peserta pemilu untuk sama-sama menciptakan pesta demokrasi yang aman, damai dan kondusif.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023