Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Desember 2023 telah mengucurkan dana bantuan hukum untuk warga kurang mampu Rp732 juta, sebagai wujud nyata dari implementasi negara Indonesia sebagai negara hukum.
"Dana bantuan hukum hingga 1 Desember tahun ini yang dialokasikan Rp732 juta untuk bantuan hukum gratis kepada 229 warga kurang mampu," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan anggaran pemberian bantuan hukum tahun ini sebesar Rp733,688.juta terdiri dari Rp646 juta anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan Rp87,688 juta anggaran untuk bantuan hukum nonlitigasi.
“Saat ini sudah terserap 99,82 persen atau sebesar Rp732.373.000,” ujarnya.
Ia menyatakan pemberian bantuan hukum gratis kepada 229 orang kurang mampu tersebut disalurkan melalui delapan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi dan terverifikasi.
Baca juga: Kemenkumham dan DPRD Belitung susun Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Bantuan hukum yang diberikan terdiri dari bantuan hukum litigasi yakni dalam bentuk pendampingan di bidang pidana penyelidikan, penyidikan dan persidangan dan perdata seperti gugatan dan persidangan.
Selain itu, bantuan hukum nonlitigasi dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan pendampingan di luar persidangan yang jumlahnya sebanyak 34 kegiatan.
Baca juga: Kemenkumham Babel berikan 229 bantuan hukum gratis hingga Desember 2023
"Kegiatan ini bertujuan sebagai media peningkatan pemahaman, penjaringan OBH baru dan persiapan menyambut verifikasi dan akreditasi OBH 2024 mendatang,” katanya.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan pemberian bantuan hukum gratis kepada Masyarakat tidak mampu menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum .
"Saya berharap pemberian bantuan hukum yang diberikan dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat tidak mampu di wilayah Babel yang memenuhi persyaratan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Dana bantuan hukum hingga 1 Desember tahun ini yang dialokasikan Rp732 juta untuk bantuan hukum gratis kepada 229 warga kurang mampu," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan anggaran pemberian bantuan hukum tahun ini sebesar Rp733,688.juta terdiri dari Rp646 juta anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan Rp87,688 juta anggaran untuk bantuan hukum nonlitigasi.
“Saat ini sudah terserap 99,82 persen atau sebesar Rp732.373.000,” ujarnya.
Ia menyatakan pemberian bantuan hukum gratis kepada 229 orang kurang mampu tersebut disalurkan melalui delapan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi dan terverifikasi.
Baca juga: Kemenkumham dan DPRD Belitung susun Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Bantuan hukum yang diberikan terdiri dari bantuan hukum litigasi yakni dalam bentuk pendampingan di bidang pidana penyelidikan, penyidikan dan persidangan dan perdata seperti gugatan dan persidangan.
Selain itu, bantuan hukum nonlitigasi dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan pendampingan di luar persidangan yang jumlahnya sebanyak 34 kegiatan.
Baca juga: Kemenkumham Babel berikan 229 bantuan hukum gratis hingga Desember 2023
"Kegiatan ini bertujuan sebagai media peningkatan pemahaman, penjaringan OBH baru dan persiapan menyambut verifikasi dan akreditasi OBH 2024 mendatang,” katanya.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan pemberian bantuan hukum gratis kepada Masyarakat tidak mampu menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum .
"Saya berharap pemberian bantuan hukum yang diberikan dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat tidak mampu di wilayah Babel yang memenuhi persyaratan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023