Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUR) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan pembangunan gedung 'Food Court' di jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan senilai Rp10 miliar belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kalau izin PBG informasi terakhir dari Kepala Bidang Cipta Karya bahwa mereka pernah kami jadwalkan untuk sidang Tim Profesi Ahli (TPA) pada 12 Juni 2023 namun konsultannya tidak hadir," kata Kepala DPUPR Belitung, Edi Usdianto di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, pihak konsultan sudah sempat meminta untuk dijadwalkan ulang pelaksanaan sidang TPA namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi lebih lanjut mengenai proses izin PBG tersebut.

"Namun kalau bicara kelengkapan berkas sudah oke karena sudah mau masuk dalam tahap sidang TPA," ujarnya.

Baca juga: Bupati Belitung minta pembangunan 'Food Court' segera diselesaikan

Ia mengatakan, padahal izin PBG tersebut sangat penting dimiliki sebagai bukti legalitas dari suatu pekerjaan atau pembangunan yang akan dilaksanakan.

"Karena secara aturan memang tidak boleh dilakukan pembangunan kalau belum mengantongi izin PBG. Konsekuensinya ada di Satpol PP Belitung sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022 tentang PBG," katanya. 

Menurut Edi, idealnya sesuai dengan aturan siapapun pihak yang ingin melakukan kegiatan pembangunan seharusnya mengantongi izin PBG.

Disampaikannya, izin PBG sangat erat kaitannya dengan struktur bangunan yang akan dibangun sehingga di dalamnya harus ada tenaga ahli yang memiliki sertifikasi.

"Misalnya sarjana Teknik Sipil harus ada sertifikasinya bukan hanya ijazah strata satu Teknik Sipil saja namun harus ada sertifikasinya, termasuk Arsitektur juga harus ada sertifikasinya, kemudian jaringan listrik (mechanical electrical) itu harus ada juga tenaga ahli yang memiliki sertifikasi," ujarnya.

Baca juga: Kejari Belitung akan evaluasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung 'Food Court'

Ia menambahkan, PBG juga berfungsi untuk melakukan penyesuaian antara gambar (desain) dengan struktur bangunan karena nantinya akan dilakukan analisa struktur bangunan, jaringan listrik dan lain-lainnya.

Namun, lanjut dia, karena belum dilaksanakan sidang TPA maka pihaknya belum mengetahui seperti apa struktur yang akan dibangun.

"Karena kalau sudah sidang nanti akan ada revisi dari tim TPA misalnya strukturnya, gambarnya, ataupun perlu ada kaitannya dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) itu hasil revisi diperbaiki lagi baru dilakukan persetujuan bangunan," ujarnya. 

Oleh karena itu, DPUR Belitung meminta pihak pembangunan gedung 'Food Court' mengahdirkan konsultan mereka secepat mungkin untuk mengikuti sidang TPA. 

"Di sidang TPA pun juga tidak bisa diintervensi karena tim ahli semua. Kami siap membantu dan mempercepat jika mereka mau sidang besok maka akan kita laksanakan jika ada revisi maka harus cepat disampaikan revisi," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023