Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Kegiatan masyarakat di masa libur seperti ini biasanya meningkat, baik dalam bentuk keramaian maupun arus lalu lintas orang. Pada situasi seperti ini sangat dimungkinkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba juga meningkat," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo di Mentok, Sabtu.

Menurut dia, dalam menghadapi pengujung tahun 2023, Polres Bangka Barat dihadapkan pada tantangan serius dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat.

Hal ini terbukti dengan adanya penangkapan dan pengungkapan empat kasus peredaran narkoba dalam satu pekan terakhir.

Dalam penanganan empat kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pada penanganan empat kasus ini, polisi juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 23 gram senilai Rp25 juta dari empat orang tersangka, masing-masing berinisial FA dan DI warga Kecamatan Jebus, serta DE dan FR warga Mentok.

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika, yang mengatur peran sebagai perantara dan penjual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Upaya penyelidikan dan penindakan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 100 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Pencapaian ini merupakan langkah positif dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Barat. Kami akan terus bergerak untuk mewujudkan Bangka Barat bersih dari narkoba, untuk itu kami butuh bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Menurut dia, peningkatan kasus narkotika menjelang akhir tahun 2023 disebabkan oleh lonjakan jumlah barang yang masuk ke wilayah Bangka Barat dan situasi seperti ini menjadi sorotan serius karena Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pengungkapan guna menekan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika.

"Kami menyadari Bangka Barat berada dalam situasi yang memerlukan antisipasi dan tindakan tegas untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama generasi muda agar bisa terhindar dari bahaya narkoba," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023