Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan edukasi hukum terkait pernikahan dini yang dinilai masih banyak terjadi di daerah yang dijuluki "Negeri Laskar Pelangi" itu.

"Perkara pernikahan siri sekarang menjadi sorotan karena banyak terjadi, maka kita berupaya mencegahnya dengan memberikan edukasi hukum," kata Kajari Belitung Timur Rita Susanti di Manggar, Rabu.

Menurut Rita, edukasi hukum terkait pernikahan siri sangat penting karena terkait dengan garis keturunan dan pihak yang dirugikan tentu kaum wanita.

"Perempuan adalah sosok yang harus dihormati dan menghargai wanita dengan memberikan legalisasi pernikahan," ujar Rita.

Ia juga mengatakan, banyak perkara lain yang selama ini terpendam atau ditutupi dan itu tidak bisa dibiarkan.

“Berbagai kasus mungkin dilaporkan itu jauh lebih sedikit dari pada yang terjadi sebenarnya, seperti kasus pertambangan, kasus pemerkosaan menantu perkosa mertua yang sudah diputus 13 tahun penjara bagi pelaku. Lalu, Ayah kandung perkosa anak dan lainnya,” jelas Rita.

Rita berharap capaian pencapaian kinerja sepanjang 2023 merupakan momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI sebagai salah satu penegak hukum.

“Penanganan perkara di Belitung Timur tidak banyak, tapi selama dua bulan ini sudah semakin banyak peningkatan, biasanya lima perkara namun sekarang jadi 10 perkara,” ujar Rita.

Rita juga mengatakan, penanganan beberapa perkara selama ini tidak luput dari kontribusi rekan-rekan media dan kegiatan intelijen Kejari. 

"Saat ini ada empat kasus penyelidikan dan tidak lama kita akan lakukan langkah yang lebih represif atas kasus tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023