Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk sementara menemukan sebanyak 145 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak.

"Hingga hari kedua kita sudah berhasil melakukan penyortiran sebanyak 145.456 lembar surat suara dan ditemukan 145 surat suara yang rusak," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Sabtu.

KPU Bangka Tengah melibatkan sebanyak 221 tenaga penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung hingga 15 Januari 2024 dengan rincian surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 144.784 lembar, DPR 144.784, DPD 144.784, DPRD provinsi 144.784, DPRD kabupaten terdiri dapil 1 sebanyak 55.831 lembar, dapil 2 sebanyak 46.920 lembar, dapil 3 sebanyak 45.033 dan surat suara PSU sebanyak 1.000 lembar dengan total keseluruhan sebanyak 727.920 lembar.

Baca juga: KPU Bangka Tengah bayar Rp450 per surat suara bagi tenaga pelipat

KPU Bangka Tengah menetapkan beberapa kategori surat suara yang dinyatakan rusak di antaranya adalah cetakan surat suara kotor merata, kusut mengkerut, sobek pada beberapa sisi, permukaan surat suara kabur, terdapat bercak atau noda.

Kemudian judul surat suara kabur atau tidak jelas, logo KPU atau logo pemilu tidak jelas, tulisan surat suara pemilihan tidak jelas atau kotor, terdapat bercak atau noda pada nomor urut, terdapat noda hitam pada nomor urut atau foto sehingga sulit dibaca.

Selanjutnya terdapat gradasi warna pada pada kolom foto sehingga foto pasangan calon sulit dikenali, terdapat noda dalam jumlah banyak sehingga surat suara kotor, terdapat lubang pada foto atau nama pasangan calon dan kolom nomor urut pada foto atau kolom nama pasangan terlihat kabur.

"Untuk sementara terdapat sebanyak 145 lembar surat suara yang masuk dalam kategori rusak yang ditemukan pada saat penyortiran dan pelipatan," ujarnya.

Supendi mengatakan, petugas penyortiran dan pelipatan surat suara harus memastikan surat suara tidak robek, tidak terkena tinta dan surat suara tidak berlubang.

"Setelah surat suara dipastikan baik atau tidak rusak, maka petugas baru bisa melakukan pelipatan," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah awasi penyortiran surat suara Pemilu 2024

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024