Pejabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris meluncurkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.

"Kartu kredit pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah," kata M Haris, di Sungailiat, Selasa.

Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah oleh pemda, kata dia, sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat. Kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Karena itu, diminta dukungan secara penuh dari pihak Bank Sumsel Babel sebagai lembaga keuangan mitra Pemkab Bangka sekaligus penerbit KKPD dan melakukan pengembangan pembayaran secara tanpa uang tunai/"cashless".

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan, kartu kredit pemerintah daerah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan akuntabel, efektif, efisien serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi mengenai pentingnya peningkatan digitalisasi.

Hariyadi mengakui, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah baru dimulai oleh tiga instansi, yakni BPPKAD, Bappeda, dan Inspektorat. Ke depan semua organisasi perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan kartu kredit pemerintah daerah.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024