Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan membuka layanan Immigration Corner (Icon) guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah itu.

"Saat ini layanan Icon masih dalam proses dan akan dibuka di beberapa titik di Kepulauan Bangka Belitung ini," kata Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Jose Rizal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis.

Dia menambahkan layanan Icon merupakan langkah Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pangkalpinang untuk mencegah praktik TPPO serta mengoptimalkan pengawasan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.

Selain itu, inovasi layanan Icon juga merupakan sarana memberikan informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah terpencil, tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pangkalpinang.

"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk memberikan laporan TPPO atau pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA di daerahnya," tambah Jose.

Menurut dia, layanan Icon penting untuk mengawasi pelanggaran keimigrasian karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor ke petugas Imigrasi.

"Layanan berbasis teknologi informasi ini tentunya sangat memudahkan masyarakat untuk melapor dan juga mendapatkan layanan publik keimigrasian," jelasnya.

Dia pun berharap dengan adanya layanan Icon, layanan keimigrasian akan semakin dekat dengan masyarakat, karena mereka tidak perlu harus datang ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang untuk melapor maupun mendapatkan layanan informasi keimigrasian.

"Pengetahuan masyarakat terkait keimigrasian ini harus lebih ditingkatkan lagi, karena masih banyak masyarakat di daerah ini yang belum tahu dalam pengurusan paspor maupun melapor pelanggaran-pelanggaran keimigrasian," ujar Jose Rizal.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024