Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah mengucurkan anggaran sebesar Rp277,321 miliar untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 46.127 penerima (ASN dan PPPK pusat dan daerah) hingga 27 Maret 2024 kemarin. 

Dari jumlah tersebut, Rp68,039 miliar dibayarkan kepada 17.403 penerima yang bersumber dari APBN dan Rp209,282 miliar dibayarkan kepada 28.724 penerima yang bersumber dari APBD. Sedangkan pensiunan, THR yang telah dibayarkan berjumlah Rp38,298 miliar," kata Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi saat menggelar press rilis THR 2024 dikantor Kanwil DJPb Babel, Kamis sore.

Edih mengatakan, Secara keseluruhan jumlah penerima THR Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 57.513 orang di luar pensiunan TNI dan Polri karena pembayaran dilakukan oleh PT Asabri dan DJPb Babel belum memperoleh datanya.

"Dari jumlah penerima tersebut, jumlah nominalnya mencapai Rp 315, 620 miliar dan posisi ini per tanggal 27 Maret karena masih ada satuan kerja yang belum mengajukan SPM," terang Edih.

Secara rinci THR PNS pemerintah pusat penerimanya ada 17.434 orang dengan jumlah Rp68,039 miliar. Sementara THR PNS Pemda penerimanya sebanyak 28.724 orang yang jumlah nominalnya Rp209,282 miliar.

Selain itu, THR yang sudah dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang untuk PNS dan PPPK Pusat sebesar Rp57,362 miliar untuk 13.622 pegawai. Sedangkan THR untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang sudah dibayarkan ada Rp6,195 miliar untuk 1.768 orang PPNPN.

Dan THR yang sudah dibayarkan oleh KPPN Tanjung Pandan untuk 1.725 orang PNS dan PPPK sebesar Rp6,963 miliar. Sedangkan THR untuk PPNPN yang sudah dibayarkan Rp939 juta untuk 228 orang PPNPN.

"Di tahun 2024 ini tunjangan kinerja dibayar penuh 100 persen dan dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya," terang Edih.

Para penerima THR tahun ini adalah aparatur negara (ASN), PPPK, TNI/Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan atau ahli waris dari pensiunan yang sah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program lain dan kemampuan keuangan negara.

Besaran THR gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan struktural fungsional atau umum dan tunjangan kinerja perbulan sesuai kelas atau pangkat jabatannya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024