Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Pangkalpinang, Senin (29/4).
Sosialisasi tersebut mencakup pemaparan materi terkait peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU Babel Husin mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
"Untuk menuju proses tersebut salah satu kegiatan yang kami lakukan hari ini, artinya hari ini kita melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal" katanya.
Ia menjelaskan pada tahapan dan jadwal Pilkada terdapat dua agenda yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Pada tahap persiapan KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada, membuka pendaftaran Badan Ad Hoc yakni Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dan nanti selanjutnya akan membuka untuk pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.
Sementara itu pada tahapan penyelenggaraan, KPU provinsi, kabupaten/kota sedang melakukan persiapan terkait masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terdiri dari dua cara yakni jalur perseorangan dan jalur pengajuan dari partai politik
"Jalur perseorangan kita sudah melakukan proses sekarang ini , besok kita juga akan melakukan bimtek KPU kabupaten/kota terkait persiapan melayani peserta Pilkada" tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Sosialisasi tersebut mencakup pemaparan materi terkait peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU Babel Husin mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
"Untuk menuju proses tersebut salah satu kegiatan yang kami lakukan hari ini, artinya hari ini kita melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal" katanya.
Ia menjelaskan pada tahapan dan jadwal Pilkada terdapat dua agenda yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Pada tahap persiapan KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada, membuka pendaftaran Badan Ad Hoc yakni Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dan nanti selanjutnya akan membuka untuk pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.
Sementara itu pada tahapan penyelenggaraan, KPU provinsi, kabupaten/kota sedang melakukan persiapan terkait masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terdiri dari dua cara yakni jalur perseorangan dan jalur pengajuan dari partai politik
"Jalur perseorangan kita sudah melakukan proses sekarang ini , besok kita juga akan melakukan bimtek KPU kabupaten/kota terkait persiapan melayani peserta Pilkada" tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024