Peserta BPJS Ketenagkerjaan yang sudah berusia 56 tahun, bisa mulai mencairkan haknya. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Yakni, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh, jika sudah memasuki 56 tahun maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya tanpa harus berhenti dari perusahaan atau nonaktif kartu kepesertaannya. 

"Harapannya, dana tersebut dapat digunakan agar bisa menyambung kelangsungan hidup kedepannya," katanya Kamis (16/5).

Abdul Shoheh menjelaskan, saat ini klaim JHT juga dapat melalui beberapa opsi. Di antaranya Via online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT dibawah Rp 10.000.000 atau juga bisa datang ke kantor apabila terdapat kendala saat mengajukan pencairan JHT. 

Terkait peserta yang masih bekerja pada usia pensiun, kata dia, kalau memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 tahun dan tetap menjadi Peserta, maka masih membayar Iuran. Nantinya, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.

"Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain istri, suami, anak, orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya," katanya.

Baca juga: Lindungi pekerja rentan, BPJAMSOSTEK hadirkan SERTAKAN

Baca juga: PT Timah bantu 500 nelayan Bangka masuk program BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024