Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Deddy Faisal di Toboali, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara di blander, dipotong dan juga dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan perkara tindak pidana umum seperti golok, tombak, linggis, kipas kapal, pompa air maupun barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan alat-alatnya seperti korek, pirek, bong," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika sebanyak 26 perkara dengan jumlah barang bukti seberat 75,3164 gram.

Selanjutnya tindak pidana umum lainnya sebanyak 21 perkara yang terdiri dari perlindungan konsumen 1 perkara, pencabulan anak 2 perkara, penganiayaan 4 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pertambangan 1 perkara.

"Kemudian pengeroyokan 3 perkara, senjata tajam 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, pencurian 2 perkara, dan persetubuhan 1 perkara," ujarnya.

Deddy mengatakan, barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum periode Januari-Mei 2024 dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pihak-pihak terkait. 

"Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi-instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024