Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyampaikan tuntutan ratusan petani sawit ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar dua perusahaan sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah kembali dioperasikan.

"Kami mengapresiasi aksi damai petani sawit ini yang menuntut dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi timah ini yang ditangani Kejagung kembali beroperasi," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Babel Basuki Raharjo usai menerima aksi damai petani sawit di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan aksi damai ratusan petani sawit di Bangka Tengah dan Bangka Selatan menuntut agar dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah kembali beroperasi, agar petani bisa menjual hasil panen sawitnya.

"Kami tidak bisa berkomentar terlalu banyak, karena penanganan kasus tata niaga timah ini ditangani di Kejagung," ujarnya.

Baca juga: Petani tuntut perusahaan sawit milik tersangka korupsi timah

Ia menyatakan Kejati Kepulauan Babel hanya bisa menerima tuntutan dan orasi petani ini saja, selanjutnya tuntutan petani ini segera disampaikan ke Kejagung, agar bisa mencari solusi terbaik untuk para petani ini.

"Kita tidak bisa memutuskan hal ini, karena penanganan pekara ini ada di Kejagung," katanya.

Koodinator petani sawit Bangka Tengah dan Bangka Selatan Ruben Alparobi berharap pemerintah dan Kejagung memberikan solusi terbaik terhadap kondisi yang dialami petani yang tidak bisa menjual kelapa sawit dalam dua bulan terakhir ini.

"Saat ini para petani menjerit, karena tidak bisa menjual hasil panen kelapa sawit ke perusahaan kelapa sawit yang tutup dampak kasus korupsi timah ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024