Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang disetujui seluruh fraksi DPRD kota setempat pada rapat paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (08/06).

Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran Kelurahan dan pembentukan Kecamatan dalam wilayah Kota Pangkalpinang, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.26 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan bantuan.

Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengucapkan terimakasih, Tiga Raperda Pemkot disetujui DPRD Pangkalpinang, karena tiga Raperda yang diusulkan semuanya disetujui oleh tujuh fraksi.

“Alhamdulillah Raperda yang kita ajukan untuk menjadi Perda disetujui oleh ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Ia berharap semua Raperda yang diajukan segera dibahas oleh teman-teman di DPRD Kota Pangkalpinang supaya langsung ditetapkan menjadi Perda.

“Karena Perda ini dibutuhkan untuk landasan hukum dalam kebijakan Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024