Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan lima Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kepulauan Babel agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kegiatan ini untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, jelas dan tidak tumpang tindih," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan lima Rapergub Kepulauan Bangka Belitung yang diharmonisasikan, yaitu Rapergub tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapergub tentang Perubahan Keempat atas Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPTD.
Selanjutnya Rapergub Kepulauan Babel tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Rapergub tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dan Rapergub tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum.
"Proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Ia menyatakan setiap produk hukum daerah harus lahir dari proses yang terarah, partisipatif, dan berbasis kepastian hukum. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah provinsi dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan daerah, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan jembatan menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.
Kepala Bagian Kelembagaan Pemprov Kepulauan Babel Satriyo menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini.
"Kami berharap setiap Rapergub yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di lingkungan pemerintah provinsi," katanya.
