Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) bertempat di Soll Marina Hotel dan Conference Center Bangka pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh instansi vertikal dan pemda terkait yang tergabung sebagai anggota TIMPORA Bangka Tengah.

Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala SubBidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Esra Simbolangi. Esra menyampaikan harapannya agar dengan adanya rapat timpora dan operasi gabungan ini dapat menjadi wadah bertukar informasi berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

"Melalui Rakor ini kita samakan persepsi sebagai tim pengawasan orang asing dan wadah bertukar data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing sesuai dengan Tusi masing-masing, serta dapat membangun komitmen dan kesadaran serta sikap kekeluargaan, mari berkontribusi dengan baik dan penuh integritas dalam menjalankan tugas ini bersama," ajak Esra. 

Sementara itu Pelaksana Harian Kepala (PLH) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Adytia menyampaikan dalam sambutannya, Terdapat kerawanan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah seperti bekerja ke luar negeri secara illegal terutama ke negara tujuan seperti kamboja maupun thailand. Oleh karena itu, Adytia menghimbau agar para stakeholder yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bangka Tengah dapat meningkatkan sosialisasi atas prosedur bekerja di luar negeri.

"Diperlukan perhatian khusus bagi para stakeholder yang tergabung dalam TIMPORA ini untuk dapat saling bertukar informasi mengenai keberadaan aktifitas orang asing serta meningkatkan sosialisasi prosedur bekerja di luar negeri yang benar dan aman bagi para warga negara Indonesia dan meningkatkan pengawasan bagi masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri secara Ilegal, "pungkas Adytia 

Dalam kesempatan ini, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Benny F Sinaga menjelaskan dalam paparannya mengenai Peta Konsentrasi tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Wilayah Bangka Tengah meliputi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

"Pemegang izin tinggal di Kabupaten Bangka Tengah meliputi Izin Tinggal terbatas di darat sebanyak 22 orang, dan Izin tinggal tetap sebanyak 6 orang," ujar Benny.

Selain itu juga dibahas mengenai Tindakan administrasi keimigrasian pada tahun 2024, potensi kerawanan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah serta penentuan lokasi operasi gabungan yang akan di laksanakan keesokan harinya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024