BPJS Ketenagakerjaan (BPJSAMSOSTEK) memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) dari.Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Bangka Belitung di Tahun 2024.
Perlindungan sosial kepada para mahasiswa tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis berlangsung bersama Wakil Bupati Bangka Barat pada Kamis (20/6/2024).
Didaftarkannya seluruh mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan saat berlangsungnya KKN, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik biaya pengobatan sampai dengan santunan kematian.
Pendaftaran mahasiswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
Ia menyebutkan, lebih dari 1.000 mahasiswa KKN IAIN Babel terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.
Menurutnya, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM. Apalagi begitu mahasiswa magang di sebuah perusahaan, maka risiko yang dihadapi sama dengan karyawan.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Perlindungan sosial kepada para mahasiswa tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis berlangsung bersama Wakil Bupati Bangka Barat pada Kamis (20/6/2024).
Didaftarkannya seluruh mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan saat berlangsungnya KKN, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik biaya pengobatan sampai dengan santunan kematian.
Pendaftaran mahasiswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
Ia menyebutkan, lebih dari 1.000 mahasiswa KKN IAIN Babel terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.
Menurutnya, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM. Apalagi begitu mahasiswa magang di sebuah perusahaan, maka risiko yang dihadapi sama dengan karyawan.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024