Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang melakukan Gugatan Sederhana kepada Hotel Centrum dikarenakan ketidakpatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ahmad Sazili, Selasa (2/7), membenarkan telah melakukan Gugatan Sederhana terhadap Hotel Centrum.
"Sebelumnya sudah dilakukan upaya negosiasi dan somasi kepada Hotel Centrum, namun Hotel Centrum tidak Patuh dan Wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Hal tersebut sebagai bentuk penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Gugatan sederhana ini dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2019 dengan nilai gugatan material maksimal Rp500 juta dan menganut tata cara pembuktian yang sederhana dengan hakim tunggal,” ujar Ahmad Sazili.
Ahmad Sazili mengatakan, gugatan yang masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp45.663.920 yang terdiri dari iuran sebesar Rp37.363.475 dan denda sebesar Rp8.300.445," ujarnya.
Menurut Ahmad Sazili, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap perusahaan tersebut.
Ia menuturkan gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pgp tersebut merupakan yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dalam hal penegakan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dengan adanya penegakan hukum ini dapat menjadi perhatian oleh perusahaan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerjanya.
“Semoga dengan adanya penegakan hukum ini membuat efek jera kepada perusahaan yang tidak mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ahmad Sazili.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh menyampaikan pihaknya telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk melakukan penegakan kepatuhan atas Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang belum membayar.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Senin 13 Mei 2024 telah melakukan Permohonan gugatan sederhana pada perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ahmad Sazili, Selasa (2/7), membenarkan telah melakukan Gugatan Sederhana terhadap Hotel Centrum.
"Sebelumnya sudah dilakukan upaya negosiasi dan somasi kepada Hotel Centrum, namun Hotel Centrum tidak Patuh dan Wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Hal tersebut sebagai bentuk penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Gugatan sederhana ini dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2019 dengan nilai gugatan material maksimal Rp500 juta dan menganut tata cara pembuktian yang sederhana dengan hakim tunggal,” ujar Ahmad Sazili.
Ahmad Sazili mengatakan, gugatan yang masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp45.663.920 yang terdiri dari iuran sebesar Rp37.363.475 dan denda sebesar Rp8.300.445," ujarnya.
Menurut Ahmad Sazili, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap perusahaan tersebut.
Ia menuturkan gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pgp tersebut merupakan yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dalam hal penegakan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dengan adanya penegakan hukum ini dapat menjadi perhatian oleh perusahaan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerjanya.
“Semoga dengan adanya penegakan hukum ini membuat efek jera kepada perusahaan yang tidak mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ahmad Sazili.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh menyampaikan pihaknya telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk melakukan penegakan kepatuhan atas Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang belum membayar.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Senin 13 Mei 2024 telah melakukan Permohonan gugatan sederhana pada perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024