Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan narkotika kepada puluhan pegawai melalui tes urin di aula Kejari Bangka Selatan.

"Pemeriksaan tes urine hari ini dilakukan kepada 58 pegawai yang terdiri dari 39 orang pegawai dan 19 orang pegawai PPNPN dan PHL," kata Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama BR Sihite melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan tes urine dilakukan untuk memantau dan menertibkan seluruh pegawai Kejari Bangka Selatan agar terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

"Tes urin ini merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kejari Bangka Selatan," ujarnya.

Melalui tes urin dapat diketahui apakah ada kandung obat-obatan terlarang (narkoba) pada urine pegawai. Karena selain narkoba, setidaknya ada sekitar 30 jenis obat yang dapat dideteksi melalui tes urine.

"Hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan kepada 58 pegawai semuanya negatif. Dan ini menjadi komitmen kejaksaan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Michael menambahkan, tes urin dilakukan sesuai dengan instruksi presiden Nomor 2 tahun 2020 sekaligus melaksanakan arahan pimpinan dari Kejaksaan Agung tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Semoga apa yang kami laksanakan hari ini menjadi contoh teladan ditengah-tengah masyarakat dan hasil pemeriksaan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," ujarnya.

Kegiatan tes urine ini dilakukan oleh petugas dari Labkesda Dinas Kesehatan Bangka Selatan dan disaksikan langsung oleh Kepala BNNK Kabupaten Bangka Selatan, Eka Agustina.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024