Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Si Santik Jajak Gede, sebagai upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Wakil Kepala Kejati Babel Riyono di Manggar, Rabu, mengatakan Si Santik Jajak Gede merupakan aksi perubahan yang dilakukan Kajari Belitung Timur Rita Susanti.
Aplikasi tersebut merupakan wujud nyata peran kejaksaan dan bersinergi dengan Pemkab Belitung Timur dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Saya selaku mentor mendukung sepenuhnya inovasi smart governance (tata kelola berbasis elektronik) yang bisa mewadahi desa untuk melakukan pelaporan yang akuntabel, transparan dan efisien serta masyarakat berpartisipasi menjaga dan mengawasi serta melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana desa,” kata Riyono.
Ia menjelaskan Si Santik Jajak Gede ini dalam rangka meningkatkan pembangunan dan upaya mengurangi kesenjangan antara desa dengan kota, sehingga perlu dilakukan percepatan pembangunan desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota.
Adanya Nawacita Presiden Joko Widodo yang salah satu poinnya memfokuskan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Oleh karena itu, kata Riyono, jaksa hadir di tengah masyarakat untuk mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan sebagaimana program “Jaksa Garda Desa” Inovasi “Si Santi Jajak Gede” yang diprakarsai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Riyono berharap, aplikasi ini dapat memberi manfaat bagi pemerintahan desa dan dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Babel.
“Harapan saya, program ini akan diterapkan di seluruh desa dan pemkab serta di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel dalam mengoptimalkan pengawasan dan meningkatkan kapasitas aparatur desa,” ujar Riyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024