Guru Besar Hukum Konstitusi, Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, Andi Asrun menilai perubahan nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sejalan dengan UUD 1945, terutama Pasal 16 UUD 1945.
Pasal 16 UUD 1945 berbunyi: "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang".
Andi Asrun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan perubahan nomenklatur "Watimpres" menjadi "DPA" sejalan dengan pelaksanaan amanat Pasal 1 angka 1 UU 19/2006, yang berbunyi: "Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Oleh karena, lanjutnya, nomenklatur "Watimpres" hanya sebatas "memberi pertimbangan", padahal amanat Pasal 16 UUD 1945 adalah "memberi pertimbangan dan nasehat", sehingga menjadi beralasan untuk mengubah nomenklatur "Watimpres" menjadi "DPA".
Dia juga mengatakan nomenklatur "DPA" sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2006.
Dengan nomenklatur "DPA" maka lembaga negara ini dapat lebih optimal menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan Pasal 16 UUD 1945, yaitu bahwa "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang".
Dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tersebut telah dikenal dan berlangsung sejak lama yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung, sebagaimana diatur Pasal 16 Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dalam UUD 1945 sebelum amandemen dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Ketentuan terkait Dewan Pertimbangan Agung dalam Pasal 16 UUD 1945 sebelum amandemen.
Dalam UU 19/2006 Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 1 UU 19/2006).
Memperhatikan hasil amandemen UUD 1945, dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UUD 1945 demi hukum sudah sepatutnya merupakan lembaga negara (state constitusional organ) karena tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden diamanatkan langsung oleh konstitusi, sehingga dewan a quo merupakan Council of State yang wajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah (in casu Presiden).
Menurut Asrun, meskipun judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung pasca amandemen telah dihapus, namun substansi adanya suatu "dewan" tidak berubah dan karenanya tidak terdapat larangan untuk menggunakan penamaan Dewan Pertimbangan Agung dengan dasar urgensitas dan alasan sebagaimana telah disebutkan di atas.
Mereposisi dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU 19/2006 dari lembaga pemerintah di bawah kekuasaan Presiden menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sederajat dengan Presiden sesuai amanat Pasal 16 UUD 1945 dan mengubah setiap kalimat "Dewan Pertimbangan Presiden" menjadi "Dewan Pertimbangan Agung" dalam UU 19/2006 harus dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa misalnya Indonesia sedang mempersiapkan diri menyongsong “Era Emas Republik Indonesia 100 Tahun di tahun 2045”, yang akan dilanjutkan estafetnya oleh pemerintahan Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Kamis (11/7) menyetujui revisi UU tentang Wantimpres menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR RI.
Usulan merevisi UU Wantimpres itu sebelumnya digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang beberapa perubahannya mencakup perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, perubahan jumlah keanggotaan menjadi tak terbatas sesuai kebutuhan presiden, dan perubahan soal syarat anggota DPA.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pasal 16 UUD 1945 berbunyi: "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang".
Andi Asrun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan perubahan nomenklatur "Watimpres" menjadi "DPA" sejalan dengan pelaksanaan amanat Pasal 1 angka 1 UU 19/2006, yang berbunyi: "Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Oleh karena, lanjutnya, nomenklatur "Watimpres" hanya sebatas "memberi pertimbangan", padahal amanat Pasal 16 UUD 1945 adalah "memberi pertimbangan dan nasehat", sehingga menjadi beralasan untuk mengubah nomenklatur "Watimpres" menjadi "DPA".
Dia juga mengatakan nomenklatur "DPA" sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2006.
Dengan nomenklatur "DPA" maka lembaga negara ini dapat lebih optimal menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan Pasal 16 UUD 1945, yaitu bahwa "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang".
Dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tersebut telah dikenal dan berlangsung sejak lama yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung, sebagaimana diatur Pasal 16 Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dalam UUD 1945 sebelum amandemen dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Ketentuan terkait Dewan Pertimbangan Agung dalam Pasal 16 UUD 1945 sebelum amandemen.
Dalam UU 19/2006 Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 1 UU 19/2006).
Memperhatikan hasil amandemen UUD 1945, dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UUD 1945 demi hukum sudah sepatutnya merupakan lembaga negara (state constitusional organ) karena tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden diamanatkan langsung oleh konstitusi, sehingga dewan a quo merupakan Council of State yang wajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah (in casu Presiden).
Menurut Asrun, meskipun judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung pasca amandemen telah dihapus, namun substansi adanya suatu "dewan" tidak berubah dan karenanya tidak terdapat larangan untuk menggunakan penamaan Dewan Pertimbangan Agung dengan dasar urgensitas dan alasan sebagaimana telah disebutkan di atas.
Mereposisi dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU 19/2006 dari lembaga pemerintah di bawah kekuasaan Presiden menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sederajat dengan Presiden sesuai amanat Pasal 16 UUD 1945 dan mengubah setiap kalimat "Dewan Pertimbangan Presiden" menjadi "Dewan Pertimbangan Agung" dalam UU 19/2006 harus dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa misalnya Indonesia sedang mempersiapkan diri menyongsong “Era Emas Republik Indonesia 100 Tahun di tahun 2045”, yang akan dilanjutkan estafetnya oleh pemerintahan Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Kamis (11/7) menyetujui revisi UU tentang Wantimpres menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR RI.
Usulan merevisi UU Wantimpres itu sebelumnya digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang beberapa perubahannya mencakup perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, perubahan jumlah keanggotaan menjadi tak terbatas sesuai kebutuhan presiden, dan perubahan soal syarat anggota DPA.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024