Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi dan Bimtek Persiapan Pelaporan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024 melalui Aksi BHAM, di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa, (30/7/24).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam keterangan rilis di Pangkalpinang, Rabu (31/7) mengungkapkan, Strategi Nasional Bisnis dan HAM (STRANAS BHAM) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pilar yang ada dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 yaitu pelindungan, penghormatan, dan pemulihan Hak Asasi Manusia.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional BHAM, pemerintah menetapkan 3 Strategi Nasional BHAM, yakni pertama, Peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan Hak Asasi Manusia bagi semua pemangku kepentingan. Kedua, Pengembangan regulasi dan kebijakan HAM. Dan ketiga, Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM.
Menurut Fajar, Kanwil Kemenkumham Babel sebagai Sekretariat Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) mempunyai tugas mengumpulkan laporan capaian aksi BHAM yang berasal dari pemerintah daerah, menerima laporan masing-masing pokja GTD BHAM, menyusun laporan evaluasi capaian aksi BHAM di daerah, melaporkan hasil capaian pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gubernur selaku ketua GTD BHAM dan memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTD BHAM.
Dalam mengimplementasikan Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Indonesia menyusun suatu aplikasi berbasis website berupa Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha (Self Assessment) sebagai bentuk upaya preventif pelaku usaha dalam menganalisis dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnisnya.
"Diharapkan dari kegiatan ini, GTD BHAM Babel memiliki persamaan persepsi dan keseragaman dalam melaksanakan tugasnya guna mencapai target Aksi Bisnis dan HAM di Provinsi Babel," tutur Fajar.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap seluruh pelaku usaha di Babel bersama dengan jajaran pemerintah untuk terus mendorong upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam praktek bisnis.
“Sehingga perlindungan terhadap kegiatan bisnis dan Hak Asasi Manusia dapat berjalan secara paralel” .
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Babel, Harpin, mengatakan Provinsi Babel telah membentuk dan mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.44/7/III/2024, dimana keanggotaannya terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM serta Mitra Non Pemerintah.
Menurut Harpin, tugas dari GTDBHAM meliputi pengkoordinasian dan penyelarasan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan aksi BHAM kepada GTN BHAM.
"Kami harap masing-masing OPD pengampu dapat memahami tugas dan fungsinya," ujar Harpin.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar, Kepala Subbidang BSK, Poppy Rinafany, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah serta JFU pada Bidang HAM.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung selaku Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, turut hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Sosial & PMD, BAPPELITBANGDA, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda& Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas DP3ACSKB, Dinas Kesbangpol, Dinas Pendidikan, DPD APINDO Babel dan PT Timah Tbk Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam keterangan rilis di Pangkalpinang, Rabu (31/7) mengungkapkan, Strategi Nasional Bisnis dan HAM (STRANAS BHAM) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pilar yang ada dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 yaitu pelindungan, penghormatan, dan pemulihan Hak Asasi Manusia.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional BHAM, pemerintah menetapkan 3 Strategi Nasional BHAM, yakni pertama, Peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan Hak Asasi Manusia bagi semua pemangku kepentingan. Kedua, Pengembangan regulasi dan kebijakan HAM. Dan ketiga, Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM.
Menurut Fajar, Kanwil Kemenkumham Babel sebagai Sekretariat Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) mempunyai tugas mengumpulkan laporan capaian aksi BHAM yang berasal dari pemerintah daerah, menerima laporan masing-masing pokja GTD BHAM, menyusun laporan evaluasi capaian aksi BHAM di daerah, melaporkan hasil capaian pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gubernur selaku ketua GTD BHAM dan memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTD BHAM.
Dalam mengimplementasikan Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Indonesia menyusun suatu aplikasi berbasis website berupa Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha (Self Assessment) sebagai bentuk upaya preventif pelaku usaha dalam menganalisis dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnisnya.
"Diharapkan dari kegiatan ini, GTD BHAM Babel memiliki persamaan persepsi dan keseragaman dalam melaksanakan tugasnya guna mencapai target Aksi Bisnis dan HAM di Provinsi Babel," tutur Fajar.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap seluruh pelaku usaha di Babel bersama dengan jajaran pemerintah untuk terus mendorong upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam praktek bisnis.
“Sehingga perlindungan terhadap kegiatan bisnis dan Hak Asasi Manusia dapat berjalan secara paralel” .
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Babel, Harpin, mengatakan Provinsi Babel telah membentuk dan mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.44/7/III/2024, dimana keanggotaannya terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM serta Mitra Non Pemerintah.
Menurut Harpin, tugas dari GTDBHAM meliputi pengkoordinasian dan penyelarasan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan aksi BHAM kepada GTN BHAM.
"Kami harap masing-masing OPD pengampu dapat memahami tugas dan fungsinya," ujar Harpin.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar, Kepala Subbidang BSK, Poppy Rinafany, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah serta JFU pada Bidang HAM.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung selaku Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, turut hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Sosial & PMD, BAPPELITBANGDA, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda& Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas DP3ACSKB, Dinas Kesbangpol, Dinas Pendidikan, DPD APINDO Babel dan PT Timah Tbk Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024