DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan Raperda tersebut telah masuk dalam Propemperda dan telah disepakati serta ditandatangani Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Biro Hukum Setda Babel.
"Bapemperda DPRD Babel sudah melakukan rapat di Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 31 Juli 2024 yang lalu, dan sudah membahas mengenai Ranperda tentang perubahan atas Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Herman Suhadi dalam sambutannya saat rapat paripurna di Pangkalpinang, Kamis.
Dalam kesempatan ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran (RPPA) sementara Provinsi Babel tahun anggaran 2025 yang merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Keduanya saling terkait, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. Kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musrenbang.
Rancangan KUA memuat tentang kondisi ekonomi Makro Daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Sedangkan untuk rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/ kegiatan.
Dan berdasarkan surat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 10/pansusrtrw/dprd/vii/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal penjadwalan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan surat ketua panitia khusus Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 003/pansus rpjpd/dprd/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal permohonan perubahan penjadwalan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045, maka pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan daerah dimaksud di tunda.
"Terkait penundaan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mohon kiranya Pansus Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Babel agar nantinya dapat memberikan penjelasan terkait penundaan tersebut," tutup Herman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan Raperda tersebut telah masuk dalam Propemperda dan telah disepakati serta ditandatangani Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Biro Hukum Setda Babel.
"Bapemperda DPRD Babel sudah melakukan rapat di Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 31 Juli 2024 yang lalu, dan sudah membahas mengenai Ranperda tentang perubahan atas Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Herman Suhadi dalam sambutannya saat rapat paripurna di Pangkalpinang, Kamis.
Dalam kesempatan ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran (RPPA) sementara Provinsi Babel tahun anggaran 2025 yang merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Keduanya saling terkait, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. Kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musrenbang.
Rancangan KUA memuat tentang kondisi ekonomi Makro Daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Sedangkan untuk rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/ kegiatan.
Dan berdasarkan surat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 10/pansusrtrw/dprd/vii/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal penjadwalan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan surat ketua panitia khusus Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 003/pansus rpjpd/dprd/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal permohonan perubahan penjadwalan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045, maka pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan daerah dimaksud di tunda.
"Terkait penundaan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mohon kiranya Pansus Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Babel agar nantinya dapat memberikan penjelasan terkait penundaan tersebut," tutup Herman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024