Sebanyak 2.450 orang pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh jaminan perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Penjabat Bupati Bangka, M Haris di Sungailiat, Kamis mengatakan 2.450 orang pekerja yang memperoleh jaminan perlindungan kerja yakni pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ribuan orang pekerja rentan yang memperoleh jaminan perlindungan masing-masing dari petani sawit rakyat (PSR) dan buruh sawit," kata dia.

Jaminan perlindungan yang ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Bangka, sebesar Rp500 juta selama 12 bulan bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit melalui Kementerian Keuangan RI.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan, program ini menjadi salah satu indikator peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka yang baru mencapai 33 persen.

"Program ini cukup bagus dan jika kita berbagai program lainnya, kami yakin angka 33 persen cakupan itu bakal naik cepat dengan cara perlu ditingkatkan pola kolaborasi," ujarnya.

Cakupan 33 persen ini, kata dia, optimis akan tercapai dengan kerja kolaborasi dari semua pihak demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Zainudin, siapa saja yang bisa terlindungi melalui program BPJS, dengan persyaratan yang sangat mudah.

"Syarat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, yang penting seseorang tersebut mempunyai pekerjaan, meskipun tidak bekerja di lembaga formal," katanya..

Untuk pekerja di Indonesia 60 persen bekerja informal, yang merupakan para pekerja rentan dan lainnya pekerjaan mandiri, seperti pembantu rumah, marbot masjid.  "Apapun pekerjaannya, BPJS akan melayani masyarakat untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024