Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan rekrutmen sebanyak 2.380 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sebanyak 2.380 orang tersebut nantinya akan menjalankan tugas di 340 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana di Mentok, Jumat.

Pada proses rekrutmen KPPS ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk memastikan para pendaftar sesuai kriteria kebutuhan dan berdomisili tidak terlalu jauh dengan lokasi TPS tempat tugas.

Sebanyak 2.380 orang KPPS tersebut sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS yang akan digunakan pada Pilkada 2024, yaitu 340 lokasi TPS yang berada di enam kecamatan.

Berdasarkan data pada 26 September 2024, jumlah pendaftar KPPS di seluruh Bangka Barat sebanyak 2.151 orang atau masih mengalami kekurangan 229 orang pendaftar. Sebanyak 2.151 orang pendaftar tersebut terdiri dari 656 laki-laki dan 1.495 perempuan.

Untuk kebutuhan petugas KPPS Pilkada 2024, di Kecamatan Mentok 75 TPS membutuhkan 525 petugas, sedangkan jumlah pendaftar 417 atau kurang 108 orang, Simpangteritip 51 TPS butuh 357 petugas, sedangkan yang mendaftar 342 atau kurang 15 orang, Kecamatan Jebus 38 TPS kebutuhan petugas 266 orang, pendaftar 264 atau kurang empat orang.

Selanjutnya di Kecamatan Kelapa 60 TP butuh 420 petugas KPPS, yang mendaftar 410 atau kurang 10 orang, Tempilang 51 TPS butuh 357 KPPS, yang mendaftar 324 atau kurang 33 orang, sedangkan di Kecamatan Parittiga terdapat 65 TPS membutuhkan 455 petugas KPPS, yang mendaftar 396 atau masih mengalami kekurangan 59 orang pendaftar.

Menurut dia, batas akhir pendaftaran calon petugas KPPS Pilkada 2024 yaitu pada 28 September 2024.

"Jika masih ada kekurangan pendaftar pada proses rekrutmen ini, kita tidak akan melakukan perpanjangan pendaftaran karena sesuai dengan aturan yang ada memungkinkan untuk melakukan rekrutmen dengan pola penunjukan langsung dengan tetap mempertimbangkan berbagai persyaratan dan ketentuan," katanya.

Setelah masa pendaftaran calon petugas KPPS berakhir, pihaknya akan melakukan proses seleksi administrasi, kompetensi, tanggapan masyarakat untuk kemudian dilantik pada 7 November 2024, dengan masa tugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Para petugas yang sudah dilantik menjadi KPPS selanjutnya akan diberikan bimbingan teknis, baik dalam bentuk teori maupun simulasi agar memahami tugas dan fungsi pelayanan pemungutan suara, proses pelaporan administrasi hingga pelaporan hasil rekapitulasi.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024