Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, optimalisasi fungsi online single submission (OSS) untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan perizinan bagi pelaku usaha.
"OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi, maka perlu disosialisasikan secara gencar kepada pelaku usaha agar mereka dengan mudah mengakses perizinan secara elektronik ini," kata Plt Bupati Bangka Tengah Era Susanto di Koba, Sabtu.
Era mengatakan, semua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harus paham menggunakan sistem OSS dan perlu diberikan pendampingan jika menemui kendala.
"Bumdes harus bangkit dan berdaya saing dalam menjalankan usaha sesuai dengan potensi yang ada di desa masing-masing," ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah melalui DPMPTK, kata Era berkewajiban memberikan pembinaan dan penyelesaian permasalahan serta hambatan dalam proses perizinan suatu bidang usaha yang dijalankan.
Menurut dia, peran pemerintah daerah kepada pelaku usaha sangat besar di antaranya memberikan edukasi tentang pentingnya melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
"Saya ingin mengajak para calon investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Kabupaten Bangka Tengah dan mengurus segala perizinan berusahanya melalui OSS RBA dan akan didampingi oleh petugas dari DPMPTK," ujarnya.
Kepala DPMPTK Bangka Tengah Wiwik Susanti mengatakan, sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko terus digencarkan.
"Kami terus memfasilitasi pelaku usaha, termasuk Bumdes dalam memberikan pemahaman dan wawasan tentang pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA untuk menjalankan kegiatan usaha," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen memfasilitasi dan mendampingi para pelaku usaha termasuk BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Saat ini segala macam perizinan sudah menggunakan aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Kepala BPKM Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Melalui sistem OSS-RBA ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam perizinan dan juga dibarengi dengan kewajiban perusahaan dalam memenuhi semua tahap proses perizinan yang lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah mencatat sebanyak 7.741 izin usaha yang diterbitkan melalui OSS pada 2023 dan hingga Agustus 2024 tercatat 700 izin yang dikeluarkan.
DPMPTK juga mencatat jenis izin usaha yang diterbitkan itu rata-rata usaha bidang UMKM, investasi sektor perkebunan, perikanan dan jasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024