Penasehat Hukum (PH) dari Isma Safitri (IS), Nina Iqbal menyebutkan bahwa IS selaku dari istri dari IW, salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengklaim bahwa kliennya IS akan tetap melanjutkan perkara tersebut hingga tuntas.
"Sebagai kuasa hukum dari IS, dimana tersangka tidak ditahan karena di anggap masih kooperatif, kami minta pihak kepolisian memproses sesuai hukum yang berlaku karena klien saya IS selaku korban akan tetap melanjutkan perkara ini," kata Nina Ikbal di Pangkalpinang, Rabu.
Nina mengatakan pihaknya meminta kepolisian memproses dugaan tindak pidana KDRT ini sesuai hukum yang berlaku karena hari ini korban tegas mengatakan tetap ingin melanjutkan proses hukum sampai selesai.
Ia juga berharap pihak tersangka atau internal keluarga tidak lagi mencoba-coba mendekati korban dengan menekan dan meminta korban agar mencabut laporan karena hal ini sangat mengganggu psikologi korban.
"Saya tidak akan membatasi apalagi mengintervensi pihak korban atau pihak lainnya yang ingin bertemu korban. Namun pihak-pihak ada kepentingan jika tidak diperlukan jangan menggiring dan mengintervensi korban karena korban adalah ibu dari 3 anak," ujarnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-hak Perempuan (P2H2P) Babel, Zubaidah juga buka suara terkait adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh IW, salah satu anggota DPRD Babel.
"Sebagai lembaga pemerhati hak-hak perempuan sudah semestinya setiap laporan apapun dari korban untuk diselesaikan sesuai undang-undang yang ada," kata Zubaidah.
Baca juga: Polresta Pangkalpinang resmi tetapkan anggota DPRD Babel jadi tersangka KDRT
Baca juga: Wakapolresta Pangkalpinang jelaskan kronologi KDRT anggota DPRD Babel kepada istrinya
Mengingat korban kali ini sudah sering dan berulang kali mendapatkan kekerasan, diharapkan setidaknya ada perhatian khusus kepada korban sehingga korban merasa terlindungi.
"Sudah 20 tahun UU KDRT ini, sejauh ini keberhasilannya perlu ada kajian dari pemerintah untuk menyosialisasikan UU ini, APH dengan penerapan penegakan hukum yang adil, masyarakat tahu akan hak, kewajiban sebagai warga negara dan lembaga, organisasi yang peduli dengan perempuan melakukan gerak bersama, lindungi korban, kenali hukumnya stop kekerasan terhadap perempuan," ujarnya
Zubaidah menambahkan meski Imam Wahyudi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni Isma Safitri, namun tidak ditahan, Ia berharap APH dapat adil dan segera menuntaskan perkara ini.
"Walaupun IW sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan, APH kita minta adil jika tersangka meminta penangguhan dengan jaminan dan apakah pro aktif ketika diminta keterangan terkait kasus tersebut," tutup Zubaidah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Sebagai kuasa hukum dari IS, dimana tersangka tidak ditahan karena di anggap masih kooperatif, kami minta pihak kepolisian memproses sesuai hukum yang berlaku karena klien saya IS selaku korban akan tetap melanjutkan perkara ini," kata Nina Ikbal di Pangkalpinang, Rabu.
Nina mengatakan pihaknya meminta kepolisian memproses dugaan tindak pidana KDRT ini sesuai hukum yang berlaku karena hari ini korban tegas mengatakan tetap ingin melanjutkan proses hukum sampai selesai.
Ia juga berharap pihak tersangka atau internal keluarga tidak lagi mencoba-coba mendekati korban dengan menekan dan meminta korban agar mencabut laporan karena hal ini sangat mengganggu psikologi korban.
"Saya tidak akan membatasi apalagi mengintervensi pihak korban atau pihak lainnya yang ingin bertemu korban. Namun pihak-pihak ada kepentingan jika tidak diperlukan jangan menggiring dan mengintervensi korban karena korban adalah ibu dari 3 anak," ujarnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-hak Perempuan (P2H2P) Babel, Zubaidah juga buka suara terkait adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh IW, salah satu anggota DPRD Babel.
"Sebagai lembaga pemerhati hak-hak perempuan sudah semestinya setiap laporan apapun dari korban untuk diselesaikan sesuai undang-undang yang ada," kata Zubaidah.
Baca juga: Polresta Pangkalpinang resmi tetapkan anggota DPRD Babel jadi tersangka KDRT
Baca juga: Wakapolresta Pangkalpinang jelaskan kronologi KDRT anggota DPRD Babel kepada istrinya
Mengingat korban kali ini sudah sering dan berulang kali mendapatkan kekerasan, diharapkan setidaknya ada perhatian khusus kepada korban sehingga korban merasa terlindungi.
"Sudah 20 tahun UU KDRT ini, sejauh ini keberhasilannya perlu ada kajian dari pemerintah untuk menyosialisasikan UU ini, APH dengan penerapan penegakan hukum yang adil, masyarakat tahu akan hak, kewajiban sebagai warga negara dan lembaga, organisasi yang peduli dengan perempuan melakukan gerak bersama, lindungi korban, kenali hukumnya stop kekerasan terhadap perempuan," ujarnya
Zubaidah menambahkan meski Imam Wahyudi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni Isma Safitri, namun tidak ditahan, Ia berharap APH dapat adil dan segera menuntaskan perkara ini.
"Walaupun IW sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan, APH kita minta adil jika tersangka meminta penangguhan dengan jaminan dan apakah pro aktif ketika diminta keterangan terkait kasus tersebut," tutup Zubaidah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024