Wakapolresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata membongkar kronologis kejadian dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh IW, salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada istrinya, Isma Safitri (IS).

AKBP Rendra menjelaskan kejadian bermula pada hari Senin (02/09) sekira pukul 06.30 Wib saat IW pulang ke rumah yang beralamatkan Jalan Raya Pasir Padi Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, yang mana sehari sebelumnya IW tidak pulang ke rumah dan istri IW (korban) ada menelpon berkali-kali namun tidak diangkat.

Setelah itu saat tiba dirumah, korban IS langsung bertanya kepada IW "nginap di mana, kenapa tidak pulang".

Atas pertanyaan itu terlapor menjawab: “Nginap di kantor DPC PDIP bareng teman-teman”.

Atas jawaban itu, korban meminta IW untuk menelpon salah satu teman yang menginap bersamanya namun terlapor tidak mau.

Selanjutnya korban kembali bertanya siapa yang mengantar pulang dan IW menjawab:  “Agung".

Namun IW meralat jawabannya dan mengatakan kalau Ia pulang dengan menggunakan ojek daring sepeda motor, sehingga terjadi cekcok antara korban dan terlapor," kata AKBP Rendra saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Selasa.

Kemudian terlapor kembali pergi dengan membawa ketiga anaknya dan sekira pukul 08.30 Wib terlapor kembali kerumah bersama dengan Anak-anak serta supirnya, dan saat itu korban kembali bertanya kepada IW agar jujur kepada korban dimana keberadaannya semalam.

Selanjutnya IW langsung menarik tangan kanan korban dengan tangan kanannya membawa korban menuju ke dalam kamar, sesampai di dalam kamar IW mendorong korban sehingga jatuh terduduk di atas kasur. Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kebarah alat kelamin terlapor sebanyak satu kali, kemudian terlapor menangkis kaki kanan korban dan langsung meninju ke arah wajah korban sebelah kanan dan mengenai telinga kanan korban.

Selanjutnya terlapor langsung menendang kaki kanan korban sebanyak kurang lebih sebanyak tiga kali dengan kaki kanannya, dan hal tersebut membuat korban kesakitan sehingga korban langsung duduk berjongkok di lantai.

Selanjutnya terlapor meninju leher korban bagian belakang dengan tangan kanannya kurang lebih sebanyak tujuh kali dan saat itu korban kesakitan dan langsung keluar rumah meninggalkan terlapor dan langsung pulang ke rumah orang tua korban di Belinyu Kabupaten Bangka.

Dari kejadian tersebut, berdasarkan hasil visum terdapat luka memar di paha kanan dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan, luka memar di sebelah luar lutut kanan dengan diameter sebesar 5 cm berwarna biru kehijauan, luka memar di betis kanan sebelah luar dengan diameter sebesar 2cm berwarna hijau kekuningan, luka memar sekitar 2cm di bawah lipatan lengan kanan dengan diameter 1,5 cm berwarna biru dan luka memar di lipatan lengan kiri dengan diameter semester 1 cm berwarna kuning kehijauan.

"Kita pastikan penyerangan dilakukan oleh saudara IW dengan kanan, tidak ada benda atau senjata tumpukan yang digunakan," terang AKBP Rendra.

Rencana tindak lanjutnya, Tim penyidik Kapolresta Pangkalpinang akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap IW sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara guna melaksanakan pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

"Penyidik juga telah memberikan surat panggilan pertama tersangka kepada terlapor IW pada 30 September kemarin," tutup Rendra.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024