Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan Desa Penyamun di Kecamatan Pemali sebagai Kampung Zakat.

"Kampung Zakat merupakan inovasi dari Kementerian Agama yang membentuk desa lebih maju dan mandiri," kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Bangka Nur Hikmah di Sungailiat, Kamis.

Kampung Zakat merupakan  program kolaborasi antara Kemenag, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (Baznas), perangkat daerah, dan lembaga terkait yang lain. Kampung Zakat menjadi sangat realistis dalam mewujudkan kesadaran bersama dalam membangun ekosistem zakat yang mensejahterakan umat.

Ditetapkan desa itu sebagai Kampung Zakat, kata dia, karena terdapat kelompok wanita tani mengembangkan produk usaha keripik berbahan buah labu, namun di Dusun Sinar Panca di desa itu ditemukan seorang ibu rumah tangga bekerja sebagai buruh tani dan penambang biji timah untuk memenuhi ekonomi keluarga.

"Kelompok wanita tani ini diharapkan nantinya memberikan edukasi, sekaligus memotivasi bagi masyarakat atau ibu rumah tangga di Dusun Sinar Panca supaya bekerja mandiri di bidang layaknya ibu rumah tangga," jelasnya.

Dijadwalkan minggu keempat Oktober 2024, kata dia, Kampung Zakat itu akan diresmikan.

Penjabat (Pj) Bupati Bangka M Haris menyambut baik Program Kampung Zakat karena dinilai akan memberdayakan masyarakat desa.

"Pada prinsipnya saya mendukung penuh Program Kampung Zakat yang digagas Kemenag Bangka, karena akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat desa," kata M Haris.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024