Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel, guna mencegah dan menanggulangi penyakit menular di lembaga permasyarakatan (lapas), rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kerja sama ini untuk mengoptimalkan pengendalian dan penanggulangan penularan HIV AIDS, TBC dan penyakit menular lainnya bagi tahanan dan warga binaan di lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, dalam mengoptimalkan penanganan dan pencegahan penyakit menular di lapas, rutan dan LPKA ini, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Pangkalpinang, Senin (21/10).
Ia menyatakan, perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan kesehatan warga binaan, karena Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana prasarana kesehatan di lapas, LPKA, rutan masih terbatas dalam menanggulangi penyakit menular ini.
“Warga binaan sebagian besar adalah warga Bangka Belitung, untuk itu dibuatlah kesepakatan ini karena pengelolaan kesehatan warga binaan merupakan masalah nasional yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Kunrat.
Ia meminta dukungan dari Dinas Kesehatan Babel dalam mengelola kesehatan warga binaan.
“Mari kita bekerja sama untuk menyelesaikan masalah kesehatan di dalam lapas, LPKA, rutan,” ajaknya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel, dr Andri Nurtito mengapresiasi kerja sama dan kepedulian Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel dalam meningkatkan layanan kesehatan warga binaan.
“Kami senang, karena masalah kesehatan seharusnya tidak hanya diselesaikan oleh jajaran pada sektor kesehatan saja, tapi juga harus ada kolaborasi dari luar segmen kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kerja sama ini untuk mengoptimalkan pengendalian dan penanggulangan penularan HIV AIDS, TBC dan penyakit menular lainnya bagi tahanan dan warga binaan di lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, dalam mengoptimalkan penanganan dan pencegahan penyakit menular di lapas, rutan dan LPKA ini, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Pangkalpinang, Senin (21/10).
Ia menyatakan, perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan kesehatan warga binaan, karena Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana prasarana kesehatan di lapas, LPKA, rutan masih terbatas dalam menanggulangi penyakit menular ini.
“Warga binaan sebagian besar adalah warga Bangka Belitung, untuk itu dibuatlah kesepakatan ini karena pengelolaan kesehatan warga binaan merupakan masalah nasional yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Kunrat.
Ia meminta dukungan dari Dinas Kesehatan Babel dalam mengelola kesehatan warga binaan.
“Mari kita bekerja sama untuk menyelesaikan masalah kesehatan di dalam lapas, LPKA, rutan,” ajaknya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel, dr Andri Nurtito mengapresiasi kerja sama dan kepedulian Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel dalam meningkatkan layanan kesehatan warga binaan.
“Kami senang, karena masalah kesehatan seharusnya tidak hanya diselesaikan oleh jajaran pada sektor kesehatan saja, tapi juga harus ada kolaborasi dari luar segmen kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024