Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan paksa 150 unit tambang biji timah tanpa izin (Ilegal) di kawasan mangrove Muara Sungai Rumpak dan Perairan Batu Hitam, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
"Kami paksa menghentikan aktivitas penambangan biji timah karena kegiatan itu tidak dilengkapi izin resmi dan berada dalam kawasan mangrove," kata Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan ratusan unit mesin tambang inkovensional jenis rajuk tower diketahui aktif melakukan penambangan biji timah di kawasan tersebut.
"Aktivitas penambangan biji timah tanpa izin dilakukan di dalam kawasan mangrove yang memiliki peran vital dalam ekosistem pesisir," jelas dia.
Pihaknya memberikan batas waktu hingga tiga hari, jika masih diketahui terdapat peralatan mesin tambang selama batas waktu itu akan diambil tindakan hukum yang tegas.
"Saya minta penambang dengan sukarela mengangkat semua peralatan tambang dari lokasi itu dan tidak melakukan aktivitas tambang biji timah sebelum memiliki izin resmi," ujarnya.
Menurut dia, penertiban tambang ilegal ini merupakan bentuk tanggung jawab Polairud dalam menjaga keberlanjutan lingkungan terutama di kawasan pesisir Bangka.
"Kami berkomitmen melindungi kawasan mangrove dari kerusakan akibat tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir," kata Arief Fabillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami paksa menghentikan aktivitas penambangan biji timah karena kegiatan itu tidak dilengkapi izin resmi dan berada dalam kawasan mangrove," kata Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan ratusan unit mesin tambang inkovensional jenis rajuk tower diketahui aktif melakukan penambangan biji timah di kawasan tersebut.
"Aktivitas penambangan biji timah tanpa izin dilakukan di dalam kawasan mangrove yang memiliki peran vital dalam ekosistem pesisir," jelas dia.
Pihaknya memberikan batas waktu hingga tiga hari, jika masih diketahui terdapat peralatan mesin tambang selama batas waktu itu akan diambil tindakan hukum yang tegas.
"Saya minta penambang dengan sukarela mengangkat semua peralatan tambang dari lokasi itu dan tidak melakukan aktivitas tambang biji timah sebelum memiliki izin resmi," ujarnya.
Menurut dia, penertiban tambang ilegal ini merupakan bentuk tanggung jawab Polairud dalam menjaga keberlanjutan lingkungan terutama di kawasan pesisir Bangka.
"Kami berkomitmen melindungi kawasan mangrove dari kerusakan akibat tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir," kata Arief Fabillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024