Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas penambangan liar bijih timah pola apung dan rajuk di wilayah Kecamatan Tempilang untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Aktivitas penambangan pola tambang inkonvensional apung dan rajuk di kawasan Bentengkota dan Lampumerah Kecamatan Tempilang kami hentikan hari ini untuk menjaga situasi kondusif di daerah itu," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Candra Kurnia di Muntok, Rabu.
Ia menjelaskan, sejak pagi sejumlah personel Polres Bangka Barat yang dipimpinnya bersama Kepala Satpolair Polres Bangka Barat dan Kapolsek Tempilkang sudah berada di lokasi untuk memberikan imbauan sekaligus memastikan penghentian aktivitas penambangan.
"Hari ini kami pastikan semua berhenti menambang dan apabila dikemudian hari masih ada yang membandel maka akan ditertibkan," kata dia.
Pada penertiban tersebut, personel menggunakan kapal Patroli Polair melakukan ke unit-unit tambang liar yang ada di lokasi dan memerintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi itu.
Mendapatkan imbauan petugas, para penambang kemudian dengan tertib menarik ponton menggunakan kapal.
"Mulai hari ini TI apung dan rajuk tidak ada yang beroperasi lagi, apabila masih membandel dan tidak mengindahkan imbauan akan kami tertibkan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Sehari sebelumnya, ratusan nelayan di sejumlah desa Kecamatan Tempilang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan di daerah itu karena mengakibatkan hasil tangkapan turun drastis.
Sejumlah nelayan mengatakan, sebelum adanya aktivitas penambang di lokasi itu, setiap melaut bis mendapatkan puluhan hingga ratusan kilogram ikan, udang dan berbagai jenis hewan laut, namun saat ini susah mendapatkan ikan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Dalam aksi yang digelar di Pantai Pasirkuning Tempilang tersebut, para nelayan yang berasal dari Desa Sinarsurya, Airlintang, Bentengkota, Tempilang dan Tanjungnyiur menolak segala bentuk penambangan yang dilakukan di laut.
Meskipun terjadi aksi penolakan oleh ratusan warga, pada hari itu para penambang tetap melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu dengan jarak operasi penambangan yang tidak lebih dari satu mil dari bibir pantai Pasir Kuning.