Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita ratusan butir obat keras yang dijual di sejumlah toko tanpa mengantongi izin, karena membahayakan kesehatan konsumen.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Frenky Yusandhy di Koba, Rabu, mengatakan pihaknya menyita obat keras tramadol sebanyak 164 butir dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP atau dikenal dengan sebutan pil Dextro sebanyak 980 butir.
"Obat tersebut diduda beredar secara ilegal dan dijual di sejumlah toko termasuk counter telepon seluler dan menangkap seorang tersangka berinisial Ha (38) warga Desa Kurau Barat," ujarnya.
Ia menjelaskan, obat keras itu diduga berdosis tinggi digunakan untuk perangsang dengan dalih menambah stamina bagi yang mengonsumsinya namun secara kesehatan dilarang beredar karena tidak mengantongi izin.
"Menurut keterangan tersangka Ha obat tersebut didapatkan dari satu apotek di Kota Pangkalpinang, namun kami masih mendalami kasus ini berdasarkan keterangan tersangka," ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang untuk menelusuri apotek yang diduga mengedar obat keras yang dapat merusak kesehatan konsumen tersebut.
"Dugaan sementara obat keras tersebut beredar secara ilegal, namun untuk memastikan itu kami tentu berkoordinasi dulu dengan BPOM Pangkalpinang. Jika terbukti ilegal dan mengancam kesehatan konsumen maka pelaku bisa dikenakan hukuman lebih berat," ujarnya.
Ia mengatakan, BPOM dalam hal ini bertindak sebagai saksi ahli untuk menentukan apakah obat tersebut merupakan obat keras dan beredar secara ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan masih banyak toko yang menjual obat keras itu, kami terus melakukan penyelidikan. Kalau laporan memang belum ada, namun indikasi sepertinya ada," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Frenky Yusandhy di Koba, Rabu, mengatakan pihaknya menyita obat keras tramadol sebanyak 164 butir dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP atau dikenal dengan sebutan pil Dextro sebanyak 980 butir.
"Obat tersebut diduda beredar secara ilegal dan dijual di sejumlah toko termasuk counter telepon seluler dan menangkap seorang tersangka berinisial Ha (38) warga Desa Kurau Barat," ujarnya.
Ia menjelaskan, obat keras itu diduga berdosis tinggi digunakan untuk perangsang dengan dalih menambah stamina bagi yang mengonsumsinya namun secara kesehatan dilarang beredar karena tidak mengantongi izin.
"Menurut keterangan tersangka Ha obat tersebut didapatkan dari satu apotek di Kota Pangkalpinang, namun kami masih mendalami kasus ini berdasarkan keterangan tersangka," ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang untuk menelusuri apotek yang diduga mengedar obat keras yang dapat merusak kesehatan konsumen tersebut.
"Dugaan sementara obat keras tersebut beredar secara ilegal, namun untuk memastikan itu kami tentu berkoordinasi dulu dengan BPOM Pangkalpinang. Jika terbukti ilegal dan mengancam kesehatan konsumen maka pelaku bisa dikenakan hukuman lebih berat," ujarnya.
Ia mengatakan, BPOM dalam hal ini bertindak sebagai saksi ahli untuk menentukan apakah obat tersebut merupakan obat keras dan beredar secara ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan masih banyak toko yang menjual obat keras itu, kami terus melakukan penyelidikan. Kalau laporan memang belum ada, namun indikasi sepertinya ada," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016