Jakarta (Antara Babel) - Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 20 tahun penjara kepada kliennya hanya mempertimbangkan bahwa Wayan Mirna tewas karena racun sianida di dalam gelas es kopi Vietnam.

"Banyak yang saya dengar pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan dia (Wayan Mirna) meninggal bisa karena stroke atau jantung," kata Otto seusai sidang putusan kepada Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Menurutnya, yang paling penting adalah tidak disebutkannya Barang Bukti (BB) 4 sebagai "masterpiece" bahwa korban tewas bukan karena sianida.

"Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak disebutkan BB 4 itu. Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas kami sudah banding dan masih ada ronde kedua, kami masih penuh harapan," ujarnya.

Atas vonis 20 tahun itu, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan banding.

"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Jessica langsung menghampiri dan kemudian berbincang dengan tim kuasa hukumnya soal putusan 20 tahun penjara tersebut.

"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.

Berikut pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016