Jakarta (Antara Babel) - Kisworo selalu Ketua Majelis Hakim perkara
tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso
mengatakan berkas putusan yang akan dibacakan setebal 377 lembar.
Oleh
karena itu, dia mengatakan kepada jaksa dan penasihat hukum bahwa hakim
tidak akan membacakan keterangan saksi dan ahli melainkan hanya
menyebutkan nama-nama mereka saja.
"Sebelum pembacaan dilakukan
saya mohon para pengunjung diharapkan bisa tenang dan tidak mengeluarkan
suara," kata Kisworo saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Kamis.
"Kami beritahu kepada penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa putusan ini
sebanyak 377 lembar apabila jaksa dan kuasa hukum setuju maka
keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kita bacakan
nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?"
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan
keputusan hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi dan ahli.
Kisworo juga meminta Jessica mendengarkan putusan dengan seksama sesuai ketentuan.
"Jaksa penuntut yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang," katanya.
Berkas Putusan Perkara Jessica Setebal 377 Lembar
Kamis, 27 Oktober 2016 14:43 WIB