Jakarta (Antara Babel) - Ketua Majelis Hakim, Kisworo menyatakan pihaknya tidak akan membacakan semua naskah putusan dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin yang tebalnya mencapai 377 lembar.
"Apabila jaksa dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja," kata Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kemudian, Otto Hasibuan, Pengacara Wayan Mirna Salihin menjawab "tidak keberatan yang mulia". Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga menyetujuinya.
Hakim Kisworo juga menyatakan apabila nantinya JPU tidak puas dengan tuntutan hukuman, maka diperbolehkan mengajukan upaya hukum kembali.
"Jaksa Penuntut Umum yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Hakim Kisworo juga meminta Jessica untuk mendengar secara seksama putusan tersebut.
"Kepada terdakwa (Jessica) kami mohon untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini," ucap Kisworo.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10) menggelar sidang putusan terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat minuman kopi bersianida.