Jakarta (Antara Babel) - Majelis hakim yang menangani kasus kematian
Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan
bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) bisa dijadikan
petunjuk dalam persidangan.
"Bukti elektronik sudah biasa
digunakan dalam peradilan. Maka rekaman CCTV bisa dijadikan petunjuk
untuk peristiwa pidana," kata hakim Partahi Hutapea saat membacakan
putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Partahi
menyatakan bahwa hakim tidak terikat dengan alat bukti tertentu
melainkan menggunakan alat bukti yang sesuai berdasarkan Undang-Undang,
antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan
keterangan terdakwa.
"Hakim tidak terikat dengan alat bukti tertentu, melainkan
tergantung alat bukti mana yang sesuai dengan urutan alat bukti sah,
keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa," kata dia.
Partahi juga menyatakan tidak perlu ada saksi mata dalam sebuah
proses pembuktian hukum, dan bahwa hakim bisa mengaitkan bermacam
bukti-bukti tidak langsung.
"Secara formal, hukum untuk membuktikan tidak harus ada saksi
mata. Tidak harus ada saksi yang melihat untuk membuktikannya, hakim
bisa menggunakan circumstance evidence atau bukti tidak langsung," katanya.
Ia menambahkan, "Bisa juga menggunakan bukti yang memperkuat bukti lain."
Hakim Kasus Jessica: Bukti CCTV Bisa Dijadikan Petunjuk
Kamis, 27 Oktober 2016 15:06 WIB